Apa Arti Pos Bantuan Hukum Pengadilan?

👁️27x   💬0   🕗01:07

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa arti Pos bantuan hukum pengadilan?
Apa itu Pos bantuan hukum pengadilan?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut pengertian Pos bantuan hukum menurut Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH).

Apa Arti Pos Bantuan Hukum Pengadilan?

Pos bantuan hukum pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh
Pengadilan Agama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi,
konsultasi dan advis (nasihat) hukum serta membantu menyusun
dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Petugas Pos bantuan hukum telah disiapkan oleh Pengadilan Agama, maksud dari pos bantuan hukum ini adalah untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang masih buta dengan hukum, layanan ini diberikan secara cuma-cuma (gratis) tanpa ada biaya satu rupiah pun.

Terbukti, dengan adanya layanan pos bantuan hukum ini, Masyarakat sangat terbantu, sehingga apabila masyarakat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama (selain perkara kebendaan), Maka ga perlu mengeluarkan uang banyak untuk menggunakan jasa advokat/pengacara, cukup datang ke Pengadilan Agama akan diberikan servis pelayanan prima, dengan prinsip salam, sapa, senyum, penuh keramahan dan gratis.

Baca Juga
Siapa Nih Yang Suka Minjem Barang Tanpa Ijin? Hati-hati Ada Hukumnya Lho
Aniaya Anak? Hukumnya Gimana?

Pelayanan ini sudah lama diterapkan di Pengadilan Agama, dalam rangka membantu masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk membayar jasa advokat/pengacara, dan program ini akan bersifat permanen dan akan terus dilakukan sepanjang tahunnya;

Biaya Perkara oleh Negara (Prodeo DIPA);
Bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, maka tidak perlu takut, bahwa setiap tahun negara telah menganggarkan biaya bagi masyarakat yang tidak mampu untuk berperkara di Pengadilan Agama dan dibayarkan melalui DIPA
Pengadilan Agama.

Ketentuan atau persyaratan untuk berperkara di Pengadilan Agama secara prodeo melalui DIPA, adalah sangat mudah dan tidak rumit, masyarakat yang tidak mampu cukup membawa surat yang berkenaan keadaan dirinya yang benar-benar tidak mampu untuk membayar biaya perkara di Pengadilan Agama, surat tersebut adalah surat keterangan tidak mampu dari Lurah/kepala Desa dan juga dapat membawa surat lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Program Keluarga Harapan (KPKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), atau Kartu Beras Miskin (Raskin);

Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
tulisIN, hukumIN, September 2021, September, 2021,
Apa Arti Pos Bantuan Hukum Pengadilan, Pos Bantuan Hukum Pengadilan,

Comments

One response to “Apa Arti Pos Bantuan Hukum Pengadilan?”

  1. Mmaulana Avatar
    Mmaulana

    Gokil!! Ini dia ni

Leave a Reply