Body Shaming Termasuk Tindakan Pidana Atau Tidak?

👁️27x   💬0   🕗01:27

Cari kata KBBDigital lain! 1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y   Z

Tau ga “body shaming termasuk tindakan pidana atau tidak?”
Pas nih, kita bahas lengkap disini.

Salam #MasBro #MbakBro

Hallo Semuanya!
Hai, Bagaimana kabar hari ini semoga selalu sehat dan stay safe guys.

Pada zaman sekarang, hampir semua kalangan dapat dengan mudah menggunakan media sosial dan bebas berekspresi di dunia maya dari kalangan anak-anak sampai dengan orang tua, mereka dengan mudahnya menggunakan media sosial menggunakan gadget-nya. Namun dalam hal ini shal yang menjadi perhatian, khusunya kepada anak-anak, orang tua sudah sepatutnya membatasi penggunaan gadget pada anak. Karna dalam penggunaan media sosial yang harus menjadi perhatian yaitu kebebasan dan kemudahan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab dan bijak saat bergelut dan berekspresi di dunia maya.

Body Shaming Tindakan Pidana Atau Tidak?

Akhir-akhir ini, banyak isu mengenai pemidanaan bagi pelaku body shaming di media sosial dan menjadi trending topik. Istilah body shaming bila merujuk pada Oxford Living Dictioaries dapat didefinisikan sebagai bentuk tindakan mengejek/menghina dengan cara mengomentari bentuk atau ukuran tubuh dan penampilan seseorang. Perbuatan body shaming di internet bisa saja dipidana apabila memenuhi kualifikasi tindakan kejahatan yang sudah ada sebelumnya. Namun meskipun harus dicatat bahwa terdapat elemen dasar penentuan adanya tindakan kejahatan tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak. Dalam hal ini maksudnya adalah semata-mata bertujuan melawan hukum.

Baca Juga
Jeratan-Undang-Undang-Body-Shaming-Mengintai-Tukang-Bully

Body shaming bisa mendapatkan hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Pidana (KUHP), Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan juga Undang-Undang ITE. Pelaku akan mendapatkan sanski atas pelanggaran Undang-Undang ITE dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dan diancam pidana kurang lebih 6 tahun jika melakukan body shaming lewat media sosial.

Body shaming dapat dikategorikan dalam pelecehan, pelecehan memiliki dua katagori yaitu pelecehan non verbal dan pelecehan verbal. Berikut termasuk pelecehan verbal yang jarang diketahui orang banyak tetapi dapat terkena sanksi pidana, yaitu bersiul kepada wanita, tentu itu hal sepele yang sering kita dengar dan lihat kepada orang yang melakukannya.

Namun hal ini dapat masuk ke dalam sebuah pelecehan verbal apabila digunakan untuk menggoda wanita. Orang yang melakukan itu dapat di jerat ke dalam Pasal 289 sampai 296 KUHP. Karna hal tersebut termasuk ke dalam hal pelanggaran rasa kesusilaan.

Jika melakukan body shaming secara verbal maka pelaku dapat diberikan sanksi dalam Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum 9 bulan. Jika (body shaming yang dilakukan langsung kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui media sosial, dikenakan pada Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun.

Perlu kita sadari bahwa dunia ini tidak ada manusia yang sempurna, jika untuk apa melakukan body shaming? hanya sia-sia bukan? menerima keadaan diri sendiri dan syukuri atas apa yang ada pada diri kita dapat terhindar dari body shaming. Dengan menerima diri sendiri kita dapat terjauh dari penampilan seseorang. Kita pun harus bijak dalam pemakaian media sosial.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Kesimpulan

  1. Kita harus bisa menerima keadaan diri sendiri dan syukuri atas apa yang ada pada diri kita agar terhindar dari body shaming dan kita pun harus bijak dalam penggunaan media sosial.
  2. Pelaku body shaming secara verbal = 9 bulan (Pasal 310 KUHP)
    Kalo dilakuin langsung kepada korban, tertulis dalam bentuk narasi, melalui media sosial, = 4 tahun (Pasal 311 KUHP).

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Terimakasih
Wisnu Brata Jeratan-Undang-Undang-Body-Shaming-Mengintai-Tukang-Bully pukul 12.05 WIB Pada tanggal 4 September 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
HukumIN, Hukum MenghakimiHukum,
Body, BodyShaming, Shaming, tindak pidana,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply