Gimana Caranya Ngitung Pajak Kos-Kosan?

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Kamu punya kos-kosan, tapi gimana ya cara ngitung pajaknya?

Salam #MasBro #MbakBro

Indekos ato biasanya disebut kos-kosan adalah tempat untuk menyewakan kamar dengan waktu tertentu. Biasanya kos-kosan ini disewakan pada pendatang dari luar daerah yang butuh tempat tinggal untuk waktu tertentu, contohnya seperti mahasiswa.

Gimana Caranya Ngitung Pajak Kos-Kosan?

Mengitung pajak kos-kosan ini sesuai dengan jumlah kamar yang ada. Untuk jumlah kamar yang lebih dari 10 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) jumlah pajaknya sama dengan pajak hotel.

Sedangkan kos-kosan yang jumlah kamarnya kurang dari 10 akan dikenakan PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 bahwa penghasilan ato pendapatan dari transaksi maupun pengalihan aset dalam bentuk tanah ato bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah ato bangunan termasuk ke dalam objek pajak. 

Baca Juga : Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Gimana Hitungnya?

Wajib pajak juga punya peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final seperti wajib pajak untuk orang pribadi, dan wajib pajak untuk badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, ato perseroan terbatas, yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto ga lebih dari Rp4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Nah, maksud dari jumlah bruto itu adalah semua jumlah yang dibayarkan atopun yang diakui sebagai utang oleh penyewa yang berkaitan dengan tanah/bangunan sewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Sedangkan penghasilan dari penginapan dan akomodasi ga termasuk ke penghasilan dari penyewaan kamar indekos dan ga dikenai PPh final.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Cara Menghitung Pajak Kos-Kosan

Menghitung pajak kos-kosan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 Pasal 2 ayat 

PPh Final = Omset Per Bulan x 1% 

Jadi, hasilnya harus dibayarkan paling lambat 15 bulan setelahnya.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Pajak untuk usaha kos-kosan ini tergantung dengan jumlah kamarnya. Kalo jumlahnya lebih dari 10 kamar maka pajaknya sama dengan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota. Sedangkan kalo jumlah kamarnya kurang dari 10 dikenakan pajak penghasilan bersifat final (PPh Final).

Dalam membayar pajak indekos, ada jumlah bruto tertentu yang dikenai PPh final yang berkaitan dengan tanah/bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya fasilitas lainnya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dan harmony.co.id dibuka pukul 15:08 WIB pada Hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, pajak indekos, cara hitung pajak, pajak, penggolongan hukum, negara hukum, penegak hukum, hukum pajak, lembaga penegak hukum,


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Leave a Reply