Dasar hukum pinjaman online

👁️127x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Dasar Hukum Pinjam Online itu kaya gimana sih ? dapat ditemukan diperaturan apa ?

Salam #MasBro #MbakBro

Nah kalian tau ga Dasar hukum pinjaman online dapat ditemukan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 yang berisi tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”), di mana pada Pasal 7 POJK 77/2016 ini berbunyi :

Dasar hukum pinjaman online

Penyelenggara ini wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

Sebelum mengajukan pinjaman online yaitu legalitas dari penyelenggara pinjaman online itu sendiri apakah sudah terdaftar dan sudah berizin kepada OJK atau belum.

Namun, jika Anda terlilit oleh hutang dengan pinjaman online yang ilegal, bagaimana status pinjaman Anda itu? Apakah harus tetap mengembalikan uang yang di pinjam? Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, Anda bisa menilik ulasannya dalam Hukumnya Jika Terilit Utang Pinjol Ilegal.

Baca Juga
Cara Ngurus Sertifikat Tanah Warisan  
Cara Hitung Pajak kos-kossan
  • Pasal

Pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat 4 syarat kumulatif yang harus diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan kepada dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal yang tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.
  • Perjanjian

Perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi dengan penerima dituangkan dalam dokumen elektronik yang wajib paling sedikit ialah :

a. nomor perjanjian.
b. tanggal perjanjian.
c. identitas para pihak.
d. ketentuan ini mengenai hak dan kewajiban para pihak.
e. jumlah pinjaman.
f. suku bunga pinjaman.
g. nilai angsuran.
h. jangka waktu.
i. objek jaminan (jika ada)
j. rincian biaya terkait.
k. ketentuan mengenai denda (jika ada)
l. mekanisme penyelesaian sengketa.

  • Hal-hal yang harus diperhatikan :
  1. Pastikan penyelenggara pinjaman online atau juga Fintech Lending/Peer-to-peer telah berizin dan juga telah terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik OJK yang berjudul Finansial Technology – P2P Lending.
  2. Pastikan penyelenggara pinjaman online jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta mempunyai tujuan, laman atau juga aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjaman online yang secara perorangan hanya bergerak “gali lubang tutup lubang” saja untuk membayar hutang.
  3. Perlu memperhatikan tingkat bunga dan tingkat denda keterlambatannya. Dikutip dari Tida Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai, tagihan ini tidak bole 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga ini tidak boleh lebih dari 0,8% per harinya.
  4. Sesuaikan dana pinjaman online dengan kemampuan bayar yang dimilikinya, agar bisa membayar angsuran pada tepat waktu dan tidak menimbulkan keterlambatan ataupun kecederaan janji di kemudian hari.
  5. Teliti terlebih dahulu pada seluruh poin-poin yang telah dicantumkan dalam dokumen pinjaman.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Sebelum mengajukan pinjaman online yaitu legalitas dari penyelenggara pinjaman online itu sendiri apakah sudah terdaftar dan sudah berizin kepada OJK atau belum. Namun, jika Anda terlilit oleh hutang dengan pinjaman online yang ilegal, bagaimana status pinjaman Anda itu? Apakah harus tetap mengembalikan uang yang di pinjam? Untuk menjawab pertanyaan seperti ini, Anda bisa menilik ulasannya dalam Hukumnya Jika Terilit Utang Pinjol Ilegal.

Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.

Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.

Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
Saufa Ata Taqiyya, S.H., hukumonline.com dibuka pukul 13:27 WIB pada Hari Jumat tanggal 10 September 2021

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci lain yang sering dicari…
Juli, 2021, Juli 2021,
tulisIN, hukumIN, hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM
Dasar, hukum, pinjaman, online, pasal , perjanjian, pinjol


Terbit

dalam

oleh

Comments

5 responses to “Dasar hukum pinjaman online”

  1. Luci Nabila Avatar
    Luci Nabila

    Bermanfaat sekaliii

  2. Harrits syuja Avatar
    Harrits syuja

    Sangat bermanfaat

  3. Dini Avatar
    Dini

    Bermanfaat makasi yaa

Leave a Reply