Internetmu Lelet Dan Tidak Sesuai Iklan Promosi? Tuntut Ganti Rugi Aja!

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Siapa nih yang koneksi internetnya sering lelet?
Bisa dituntut gak ya penyedia layanan internetnya kalo lelet begitu?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. Apa kabarnya? Yang work from home lancar gak?
Terkendala gara-gara internet lelet?

Sekarang ini, segala sesuatu yang kita kerjakan dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya hanya dengan melalui internet. Apalagi jika kecepatan koneksi internet tinggi, maka pekerjaan yang dilakukan juga pasti cepat selesai.

Nah, jika koneksi internet buruk bahkan tidak sesuai dengan iklan promosinya, pasti kamu kesal, bukan? Hal ini tentu berpengaruh pada kelangsungan pekerjaan yang sedang kamu kerjakan dengan bantuan internet.

Baca Juga : Begini Cara Online Pencatatan Hak Cipta Lagu

  • Pelaku Usaha Harusnya Memenuhi Hak Konsumen

Seorang pelaku usaha mestilah dapat memenuhi hak-hak konsumen yang berperan sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia.

Jika kamu sebagai seorang konsumen, kamu bisa menuntut hakmu sebagai berikut.

  1. hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak untuk informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa;
  5. hak mendapatkan advokasi, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Baca Juga : Ini Balasan Untuk Penipu Jual Beli Online!

Beberapa poin di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

  • Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Hak Konsumen?

Pelaku usaha yang dalam hal ini adalah seorang penyelenggara internet, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dengan istilah “penyelenggara jasa multimedia.”

Penyelenggara akses internet atau Internet Service Provider (ISP) juga sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, terdapat  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pelaku usaha tidak boleh bahkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa yang tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki standar mutu atau karakteristik tertentu dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

 

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Pelaku usaha juga dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.

Untuk para pelaku usaha yang melanggar, kamu dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Untuk konsumen yang merasa hak kamu tidak terpenuhi, dapat menuntut ganti kerugian melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan, seperti melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.

Baca Juga : Daftar Merek Sampai Dapat Sertifikat? Begini Panduannya!

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/Per/M.Kominfo/10/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/Per/M.Kominfo/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/Per/M.Kominfo/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dan telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

  6.  

Kesimpulan

Sekarang kalo internetmu lemot alias lelet, tinggal tuntut aja ya. Tapi inget, kalo leletnya gara-gara ulah kamu juga, berarti itu bukan salah dari penyedia layanan internetnya.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro, pastinya panduan di atas bisa bikin kawan-kawan semua paham apa yang harus kalian lakuin kalo internet kalian lemot. 

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com  Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 14.30 WIB pada Hari Selasa tanggal 27 Juli 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
lelet, internet, hukum, online, ganti rugi, Internetmu Lelet Dan Tidak Sesuai Iklan Promosi? Tuntut Ganti Rugi Aja!, pasal, pidana, canggih, modern, fakta, indonesia, fakta Indonesia, wawasan, hukumIN, menghakimiHUKUM, hak konsumen, pelaku usaha, kecepatan internet, koneksi internet, tuntut, 

Comments

Leave a Reply