Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat Apakah Boleh?

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Bisa ga sih kita menerobos lampu merah kalo kita sedang dalam keadaan darurat? (selain ambulans dan pemadam kebakaran)

Salam #MasBro #MbakBro

Hai Everyone!!
Gimana nih kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya. Nah kali ini kita akan bahas tentang Boleh ga sih kita nerobos lampu merah saat keadaan darurat? Emmm kepikiran juga ya, karna selama ini yang bisa nerobos jalan itu cuma ambulans dan pemadam kebakaran aja, kalo buat kendaraan pribadi boleh ga sih? Penasaran kan, yuk langsung aja kita simak baik-baik penjelasan nya

Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat Apakah Boleh?

Semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib untuk mematuhi peraturan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ato lampu merah. Sanksi untuk si pelanggarnya ialah pidana kurungan paling lama 2 bulan ato denda paling banyak Rp500 ribu. Tetapi, dalam keadaan tertentu ato bagi pengguna jalan yang memiliki hak utama, polisi memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus.

Baca Juga
inilah 3 hal yang harus dilakukan ketika pelanggan mangkir bayar tagihan

 

Keadaan tertentu seperti apa sih? misalnya ada pengguna jalan yang diprioritaskan, adanya bencana alam, adanya kecelakaan lalu lintas, adanya kerusuhan massa, demonstrasi, kebarakan, dll.

Nah sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang lagi bertugas, ambulans yang ngangkut orang sakit, dan iring-iringan jenazah.

Jadi, selain dari itu pada ”keadaan tertentu” dan “pengguna jalan yang memperoleh hak utama”, penerobosan lampu merah tetap pelanggaran lalu lintas.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Peraturan tersebut peraturan yang mengatur tentang Lampu Merah.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Walaupun mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor, tapi saat keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan seperti:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas ato pengguna Jalan
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus
c. mempercepat arus Lalu Lintas
d. memperlambat arus Lalu Lintas
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas
f. menutup dan membuka arus lalu lintas.

Lalu siapa aja sih pengguna jalan yang diprioritaskan? Kendaraan bermotor yang diprioritaskan dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah sesuai dengan urutan nya brikut ini:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi ato Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Jadi bisa kita simpulkan dari ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa “keadaan tertentu” ato yang kita sebut dengan “keadaan darurat” terbatas hanya pada hal-hal yang telah disebutkan di atas. Selain dari itu, udah masuk dalam pelanggaran lalu lintas

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Letezia Tobing, S.H., M.Kn., bolehkan menerobos lampu merah dalam keadaan darurat? dibuka pukul 15:20 WIB pada Hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, huku, menghakimiHUKUM, 
menerobos, lampu merah, saat dalam, keadaan , darurat, apakah bokeh, menerobos lampu merah saat dalam keadaan darurat


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply