Pajak Indekos? Gimana Ngitungnya?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Salam #MasBro #MbakBro

Indekos kena pajak atau sejenisnya gak ya?
Cara daftarnya gimana?
Terus cara ngitungnya juga gimana?

Hai kawanku semuanya, para #MasBro #MbakBro. 
Masih bingung caranya ngitung pajak indekos?

Indekos atau kos-kosan bayar pajak sesuai jumlah kamar yang disewain. Kalo jumlah kamar lebih dari 10, maka masuk klasifikasi pengertian hotel menurut UU DPRD nomor 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kalo jumlah kamarnya kurang dari 10, maka pajak penghasilan bersifat final (“PPh Final”).

Baca Juga : Begini Cara Online Pencatatan Hak Cipta Lagu

  • Wajib pajak yang kena PPh final punya peredaran bruto tertentu:
  1. Wajib pajak orang pribadi.
  2. Wajib pajak badan yang penghasilan brutonya gak lebih Rp4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Jumlah bruto yang dimaksud disini itu adalah semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui jadi utang sama penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun, kaitannya bisa sama tanah atau bangunan yang disewa, termasuk juga biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan biaya fasilitas yang lainnya juga.

Yang gak masuk penghasilan dari nyewa kamar indekos dan ga kena PPh final yaitu penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.

Jadi, kalo misalnya indekos itu punya omzet setaun gak lebih dari Rp8.4 miliar, maka kena PPh Final yang tarifnya beda bagi tiap jenis penghasilannya. Pajak indekos, kena tarif 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan.

Nah, kalo jumlah kamarnya 10 atau lebih, pajaknya yaitu pajak hotel (pajak daerah). Kalo indekosnya udah masuk kategori objek pajak daerah, penyewa kamar gak dibenarkan lagi dalam potongan PPh Final.

  • Contoh Ngitunya

Misalnya si A punya usaha indekos di daerah Bogor dengan jumlah kamar yaitu 7, udah keisi penuh. Masing-masing kamar bayar Rp800 ribu per bulan.

Di bulan November, pemasukan indekos adalah Rp5.6 juta, maka besaran pajak yang harus disetorin sama si A adalah?

Dengan tarif 1% dari total pendapatan 1 bulan, maka PPh finalnya adalh 1% x Rp5.6 juta = Rp56 ribu.

Coba itung pajak punya kamu!

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  6.  

Baca Juga : Daftar Merek Sampai Dapat Sertifikat? Begini Panduannya!

Kesimpulan

Sekarang gak usah bingung lagi buat ngitung pajak indekos.

Kalian bisa ngikutin step by stepnya yang gampang banget.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Baiklah kawanku #MasBro #MbakBro, pastinya panduan di atas bisa bikin kawan-kawan semua paham gimana caranya ngitung pajak indekos.

Kalo gitu, kumau pamit dulu buat ngorek-ngorek lagi info tentang hukum yang siapa tau kalian belum tau.

Sampai jumpa!

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com  dibuka pukul 20.00 WIB pada Hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,Pajak Indekos? Gimana Ngitungnya?,paka,indekos,hitung,hitung pajak, pajak indekos, hitung pajak indekos, cara,cara daftar, daftar, kosan, dasar hukum, 

Comments

Leave a Reply