Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Kamu pernah diancam? Berikut ini pasal untuk menjerat pelaku pengancaman

Yuk scroll ke bawah!

Salam #MasBro #MbakBro

Hai sobat!
Apa kabar nih? semoga selalu dalam keadaan sehat yaa, dan tentunya harus tetep semangat, kali ini kita akan bahas Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman. Ada yang tau pasal apa untuk menjeratnya? Atau belum tau? yuk simak penjelasannya berikut ini.

Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman

Menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Kebanyakan banyak orang pasti pernah mengalami yang namanya diancam. Di mulai dari ancaman yang ringan sampai yang membahayakan baik itu secara langsung ataupun melalui sosial media. Lalu, apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada, berikut ini dijelaskan aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman.

Baca Juga https://hukumin.kekitaan.com/tindak-kekerasan-pada-perempuan-hanya-semudah-via-dm/

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Apabila pengancaman tersebut secara lansung, itu diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat (1), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.

Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun.

Kemudian bagaimana jika secara media online/ melalui elektronik?

Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Pengancaman ada yang secara langsung ataupun melalui media sosial. Apabila pengancaman tersebut secara lansung, itu diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat (1). Kemudian jika secara media online/ melalui elektronik, aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
https://yuridis.id/anda-pernah-diancam-ini-pasal-untuk-menjerat-pelaku-pengancaman-yang-harus-anda-ketahui/ dibuka pukul 11:55 WIB pada Hari Sabtu tanggal 04 September 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
September, 2021, September 2021,
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman, Pasal, Menjerat Pelaku Pengancaman, Menjerat, Pelaku Pengancaman, Pengancaman,

Comments

Leave a Reply