Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

👁127x 💬0 🕗01:27

Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa sih perbedaan hukum pidana dan hukum perdata ?

Salam #MasBro #MbakBro

Hai Semuanya!!

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdeta

Kembali lagi nih kita, kali ini kita akan bahas tentang apa hayo? kali ini kita akan bahas tentang Perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata. Ada yang udah tau belum sih sebelumnya? nah buat yang belum tau, yuk kita belajar sama-sama.

Hukum pidana bisa kita sebut sebagai produk indonesia karna hukum ini tujuannya mengatur hubungan antara warga negara nya sendiri.

Baca Juga Hukum Meminjam Barang Tanpa Ijin

Yahh, bisa di bilang hukum pidana ini dibilang bagian dari hukum publik yang atur tentang tindak pidana.

Hukum Pidana dibagi kedalan dua jenis. yaitu:

  • Hukum Pidana Formil , dimana hukum formil itu bagaimana cara negara dalam melakukan serangkaian proses pidana.
  • Hukum Pidana Materil, berisikan norma dan juga sanksi dari hukum pidana itu sendiri.

Pelaku pidana dan sanksi pidana berkaitan sama dengan namanya pelanggaran dan kejahatan untuk kosentrasi hukum yang satu ini sangat sering dikaitkan dengan tindakan tegas mengenai sanksi hukum.

Tujuan dari keberadaan hukum pidana ini yaitu melindungi kepentingan umum, yang mempunyai implikasi langsung pada masyarakat luas ato umum.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Nahh kalau Hukum perdata itu adalah hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan spesifik misalnyaa dengan orang satu dan orang lainnyaa contohnya kayakk , perkawinan , penceraian dan kematian juga pewarisan dan lain-lainnya. Melalui kosentrasi hukum perdata ini anda dapat belajar mengenai hukum yang mengikat perjanjian dan kontrak.

Sehingga bisa dibilang bahwa perbedaan hukum pidana dan perdata bisa dilihat pada sifatnya. Jika hukum pidana itu menitikberatkan pada kepentingan umum, dan jika hukum perdata itu adalah kepentingan perseorangan.

Tapi kedua hukum ini telah disebutkan diatas diatur dalam Undang-undang negara Republik Indonesia dengan jelas. Tujuan dari adanya hukum itu sendiri yaitu untuk mengendalikan perilaku manusia, mencegah terjadinya kekacauan dan juga menjaga ketertiban umum serta keadilan. Sehingga hukum hukum yang ada di Indonesia harus dipatuhi oleh setiap warga Indonesia

Kesimpulan

Semua hukum yang berlaku di negara Indonesia, wajib untuk kita semua patuhi

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
Saufa Ata Taqiyya, S.H., hukumonline.com dibuka pukul 08:57 WIB pada Hari Jumat tanggal 19 Agustus 2021


Terbit

dalam

oleh

Comments

7 responses to “Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata”

  1. Asyffa Avatar
    Asyffa

    Naiseee ini diaa brayy yang gua cari

  2. Vicko Samba Maheswara Avatar
    Vicko Samba Maheswara

    Sangat bermanfaat makasi kaka infonya

  3. Mmaulana Avatar
    Mmaulana

    Good mudah dimengerti

  4. Satria Nugraha Avatar
    Satria Nugraha

    ga ada obat, keren

  5. Noname Avatar
    Noname

    Buah semangka buah kedongdong!
    Cakepp ni artikel!

  6. hadyanmahdika Avatar
    hadyanmahdika

    wihhh best lahh

  7. hadyanmahdika Avatar
    hadyanmahdika

    wihh mantep

Leave a Reply