Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

👁️00x   💬🕗00:00 menit

Apa aja sih perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik? 

Salam #MasBro #MbakBro

Pencemaran nama baik dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal sama dengan penghinaan.

Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Dalam buku R. Soesilo yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dan komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam Pasal 310 KUHP penjelasannya menerangkan bahwa, “menghina” merupakan “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

Biasanya yang diserang merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang ini hanya mengenai kehormatan “nama baik”. Bukan “kehormatan” dalam seksuil, kehormatan yang dapat dibenarkan karna tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungannya hanya nafsu birahi kelamin. 

Baca Juga:

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Dalam prinsip, mengenali pencemaran nama baik diatur pada KUHP, Bap XVI yang berisi mengenai Penghinaan yang terbuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Dapat dilihat dalam penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 321 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yaitu sebagai berikut :

Penistaan dalam (Pasal 210 ayat (1) KUHP)

Menurut R. Soesilo, agar dapat dihukum menurut, menurut pada Pasal ini, maka penghinaan dapat dilakukan dengan cara “menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu” dengan tujuan agar orang lain banyak mengetahui.

Penistaan dengan Surat dalam (Pasal 310 ayat 2 KUHP)

Menurut R. Soesilo yang mana telah dijelaskan pada Pasal 310 KUHP, jika tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis (surat) atau gambar, maka kejahatan dapat dinamakan “,menista dengan surat”. Kadi seseorang dapat kita tuntut dalam pasal ini apabila tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat ataupun gambar.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Fitnah dalam (Pasal 311 KUHP)

Pada penjelasan yang telah dijelaskan oleh R. Soesilo pada Pas 310 KUHP, sebagaimana dapat kami sarikan, bahwa perbuatan. pada Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP tidak termasuk menisa ataupun menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), jika tuduhan itu dilakukan untuk membela diri.
Namun jika pembelaan tidak dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak dapat disalahkan menista lagi, Maka akan dikenakan pada Pasal 311 KUHP.

Penghinaan Ringan dalam (Pasal 315 KUHP)

Penghinaan ini dilakukan di tempat umum yang penggunaannya seperti kata kata makian yang sifatnya menghina. R. Soesilo, dlama penjelasan pada Pasal 315 KUHP, sebagaimana jika disarankan, mengatakan bahwa jika penghinaan dapat dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan menyebutkan kata “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan”, dan kata kata kasar lainnya, maka itu masuk pada Pasal 315 KUHP dan dinamakan dengan “penghinaan ringan”.

Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah dalam (Pasal 317 KUHP)

Dalam buku R. Sugandhi, S.H yang judulnya Kita Undang-Undang Hukum Pidana. Penjelasan (hal.337) memberikan penjelasan pasal tersebut, yaitu diancan hukuman pada pasal ini ialah orang yang dengan sengaja: memasukkan surat pengaduan palsu mengenai tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang.

Perbuatan fitnah dalam (Pasal 318 KUHP)

Menurut R, Sugandhi, S.H., terkait dalam Pasal 318 KUHP, sebagaiman yang telah kami sarikan, yang diancam hukuman dalam Pasal ini yaitu orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat pada suatu tindakan pidana.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik sudah diatur dalam Pasal 210 ayat (1) KUHP), Pasal 310 ayat 2 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 317 KUHP, Pasal 318 KUHP. 

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com 

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Pencemaran nama baik, perbuatan pencemaran nama baik, Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik,


Terbit

dalam

oleh

Comments

Leave a Reply