Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara

Salam #MasBro #MbakBro

Keterangan
Ditetapkan: 15 Januari 2004
Diundangkan: 15 Januari 2004
Berlaku: 15 Januari 2004
Jumlah: 16 halaman
Unduh UU dan Penjelasan
Status: Belum Diubah/Dicabut
: Dicabut dengan ada UU No. 48 Tahun 2009
: Dicabut
a. UU No. 35 Tahun 1999
b. UU No. 14 Tahun 1970
Sumber: LN 2004/ NO.8, TLN NO.4358, LL SETNEG : 16 HLM.
Tema: Perbankan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Uji Materi Mahkamah Konstitusi: Belum ada data

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan
Kabupaten Asahan pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat,
dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Asahan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Batu
Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Batu Bara diharapkan
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di
bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
– 2 –
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah . . .
– 3 –
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA
UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom . . .
– 4 –
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40).
4. Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu
Bara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Batu
Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3 . . .
– 5 –
Pasal 3
Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Asahan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Medang Deras;
b. Kecamatan Sei Suka;
c. Kecamatan Air Putih;
d. Kecamatan Lima Puluh;
e. Kecamatan Talawi;
f. Kecamatan Tanjung Tiram; dan
g. Kecamatan Sei Balai.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Asahan dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Batu Bara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai dan
Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka
dan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
Meranti, Kabupaten Asahan dan Kecamatan
Ujung Padang, Kabupaten Simalungun; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Bosar Maligas, Kecamatan Bandar, Kecamatan
Bandar Masilam, Kecamatan Batu Nanggar,
Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Tebing
Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Batas wilayah . . .
– 6 –
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana tercantum dalam lampiran UndangUndang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batasbatas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana tercantum dalam lampiran UndangUndang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Batu Bara
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Batu Bara menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga . . .
– 7 –
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Batu Bara berkedudukan di
Kecamatan Lima Puluh.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Batu Bara mencakup
urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan . . .
– 8 –
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m.pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Batu Bara dan pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6
(enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Batu Bara untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta . . .
– 9 –
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Asahan.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu
Bara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batu Bara atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Asahan.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Asahan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Batu Bara dipilih dan disahkan Bupati
dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
sejak terbentuknya Kabupaten Batu Bara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur dari pegawai
negeri . . .
– 10 –
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati
Batu Bara.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Asahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di
Kabupaten Batu Bara dibentuk perangkat daerah
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan . . .
– 11 –
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Asahan bersama Penjabat Bupati Batu Bara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Batu Bara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Batu Bara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Batu Bara dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan
kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah . . .
– 12 –
Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Batu Bara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Asahan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Batu Bara;
c. utang piutang Kabupaten Asahan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Batu Bara
menjadi tanggung jawab Kabupaten Batu Bara;
dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Batu Bara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Asahan, Gubernur
Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Batu Bara berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 . . .
– 13 –
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebesar
Rp.7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturutturut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu
Bara sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturutturut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara.
(4) Apabila Kabupaten Asahan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Asahan untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(6) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Bupati Asahan.
(7) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur
Sumatera Utara.
Pasal 17 . . .
– 14 –
Pasal 17
Penjabat Bupati Batu Bara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Batu
Bara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Batu Bara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Batu Bara menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu
Bara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses . . .
– 15 –
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Batu Bara menetapkan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Asahan tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu
Bara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Asahan,
Peraturan dan Keputusan Bupati Asahan yang
selama ini berlaku di Kabupaten Batu Bara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Batu Bara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
– 16 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
Abdul Wahid
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km2
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa
terdiri atas 18 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu
memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Asahan yang mempunyai luas wilayah ± 4.624,41 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 1.024.369
jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan. Kabupaten ini memiliki
potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut
di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 23/K/DPRD/2005 tentang Persetujuan
Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan untuk Pembentukan
Kabupaten Batu Bara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Asahan Nomor 25/K/DPRD/2005 tanggal 4
Agustus 2005 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Kepada
Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Asahan
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Utara Nomor 11/K/2005 tanggal 18 Oktober 2005 tentang
Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Batu
Bara di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hal tersebut
Pemerintah . . .
– 2 –
Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Batu
Bara.
Pembentukan Kabupaten Batu Bara yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Asahan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Air
Putih, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Talawi, Kecamatan
Tanjung Tiram termasuk Pulau Sala Namo dan Pulau Pandang, dan
Kecamatan Sei Balai. Kabupaten Batu Bara memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 922,20 km2 dengan jumlah penduduk ± 374.715 jiwa
pada tahun 2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Batu Bara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya
alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 . . .
– 3 –
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Batu Bara
khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
Ruang . . .
– 4 –
Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan
Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Batu Bara diusulkan oleh Gubernur
Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Asahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
– 5 –
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Batu Bara kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan
APBD Kabupaten Asahan dilaksanakan secara proporsional
sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
Pemerintah . . .
– 6 –
Pemerintah Kabupaten Asahan dalam wilayah calon
Kabupaten Batu Bara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Pemerintah
Kabupaten Batu Bara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Asahan yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Batu Bara, untuk mencapai daya guna dan hasil
guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan kepada
Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
Kabupaten Batu Bara diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Asahan kepada Pemerintah Kabupaten Batu
Bara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
– 7 –
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hibah” adalah pemberian sejumlah
uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD
Nomor 25/K/DPRD/05 tanggal 4 Agustus 2005 dan Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 346-PEM/2006 tanggal 6
Oktober 2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” adalah
pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
Gubernur Nomor 9003/3008/K/Thn 2006 tanggal 6
Nopember 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
Asahan yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18 . . .
– 8 –
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4681

Unduh >> Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara

Sering ditanya …
>>

Apa itu Lembaga Keuangan Mikro?

Apa itu Keuangan Mikro?

Peraturan yang terkait
UU Tahun 20…
Undang-Undang Nomor … Tahun 20… Tentang … >> Unduh
Peraturan Tentang …
UU

PerPu

PP

PerMen

Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Sumber tulisan
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020

Kata kunci yang sering dicari …
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Batu Bara, Sumatera Utara, Pembentukan Kabupaten Batu Bara Di Provinsi Sumatera Utara

Comments

Tinggalkan Balasan