Salam #MasBro #MbakBro
Keterangan | |
Ditetapkan | : 15 Januari 2004 |
Diundangkan | : 15 Januari 2004 |
Berlaku | : 15 Januari 2004 |
Jumlah | : 16 halaman |
Unduh UU dan Penjelasan | |
Status | : Belum Diubah/Dicabut : Dicabut dengan ada UU No. 48 Tahun 2009 : Dicabut… a. UU No. 35 Tahun 1999 b. UU No. 14 Tahun 1970 |
Sumber | : LN 2004/ NO.8, TLN NO.4358, LL SETNEG : 16 HLM. |
Tema | : Perbankan Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi | : Belum ada data |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
I. UMUM
Provinsi Kalimantan Barat adalah provinsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Provinsi Kalimantan
Barat mempunyai luas + 146.807 km², secara geografis, geopolitik
dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makna
penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan
sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di
Provinsi Kalimantan Barat yang tersebar di kabupaten dan kota,
memiliki makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan
pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh
karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Ketapang melalui
pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan memperhatikan aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat yang selanjutnya dituangkan secara
formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 15
Tahun 2003 tanggal 16 Oktober 2003 tentang Persetujuan DPRD
Kabupaten Ketapang terhadap Rencana Pembentukan Kabupaten
Kayong Utara; Surat Bupati Ketapang Nomor 100/2204/Tapem
tanggal 24 Oktober 2003 perihal Usulan Pemekaran/Pembentukan
Kabupaten Kayong Utara; Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor
125.1/3587/Pem-B tanggal 20 Nopember 2003 perihal Pemekaran
Kabupaten Ketapang; Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor
125.1/3914/Pem-B tanggal 19 Desember 2003 perihal Kelengkapan
Administrasi Usul Pemekaran Kabupaten Pemekaran Ketapang;
Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2003
tanggal …
– 2 –
tanggal 17 Desember 2003 tentang Persetujuan DPRD Provinsi
Kalimantan Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
Ketapang; Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 05 Tahun
2004 tanggal 26 Januari 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon
Kabupaten Kayong Utara dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat
Nomor 60 Tahun 2005 tanggal 8 Maret 2005 tentang Pemberian
Dukungan Dana Operasional Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kabupaten Kayong Utara.
Kabupaten Ketapang mempunyai luas wilayah + 35.809 km².
Kabupaten Ketapang dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang
terdiri dari Kabupaten Ketapang sebagai kabupaten induk dan
Kabupaten Kayong Utara sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Kayong Utara mempunyai luas wilayah + 4.568,26
km², terdiri dari Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir,
Kecamatan Teluk Batang, Kecamatan Pulau Maya Karimata dan
Kecamatan Seponti, dengan jumlah penduduk pada tahun 2004
sebanyak 85.805 jiwa.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah dan
tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang
didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi
daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah,
pertahanan, kemanan, pertimbangan kemampuan keuangan , tingkat
kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan
pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk
kesejahteraan rakyat, Kabupaten Ketapang ditata dan dimekarkan
dengan membentuk kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara, sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah
Kabupaten Ketapang, berkewajiban membina dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan
pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru
dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang
pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan
dengan kerja sama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama
dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum
dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi,
kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL …
– 3 –
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas .
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
– 4 –
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kayong Utara
khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
masyarakat pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan
Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Sukadana sebagai ibu kota Kabupaten Kayong Utara berada di
Kecamatan Sukadana.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat
bertempat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kayong Utara diusulkan oleh Gubernur
Kalimantan Barat dengan pertimbangan Bupati Ketapang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) …
– 5 –
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kayong Utara kepada APBD Provinsi Kalimantan Barat
dan APBD Kabupaten Ketapang dilaksanakan secara
proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masingmasing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas
Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam wilayah calon
Kabupaten Kayong Utara.
Dalam …
– 6 –
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan
hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen
dari Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah
Kabupaten Kayong Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Ketapang yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Kayong Utara, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya
mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
Kabupaten Kayong Utara diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut,
dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) …
– 7 –
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “memberikan bantuan dana” adalah
pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan
DPRD No. 30/PIMP/2006 tanggal 3 Oktober 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten
Ketapang yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah
dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Pasal 21 …
– 8 –
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4682
Sering ditanya …
>>
Peraturan yang terkait |
UU Tahun 20… Undang-Undang Nomor … Tahun 20… Tentang … >> Unduh |
Peraturan Tentang … |
UU … PerPu … PP … PerMen … |
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
Kata kunci yang sering dicari …
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Pembentukan Kabupaten Kayong Utara Di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.