NIKMATNYA MEMBEBASKAN ORANG

NIKMATNYA MEMBEBASKAN ORANG

Mungkin pembaca semua sudah tidak asing dengan adagium yang mengatakan, “Lebih Baik Membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.” Wah perbandingannya luar biasa ya, 1000 banding 1 orang. Mungkin terdengar sedikit lebay, namun begitu lah pentingnya kebenaran itu.

Tak jarang kita mendengar, ada orang yang dituduh melakukan sebuah tindak pidana, lalu dihukum, padahal kesalahannya tidak ada atau tidak dapat dibuktikan. Bagi mahasiswa hukum, tentu tidak asing dengan perkara Sengkon dan Karta.

Rasanya dua orang ini menjadi legend di tengah-tengah calon sarjana hukum. Memang bukan hanya mereka berdua yang menjadi korban peradilan sesat di negeri ini, mungkin ada ratusan bahkan ribuan, hanya saja terlewatkan begitu saja tidak terdengar ke publik.

Apa rasanya jika seorang yang tidak bersalah harus menjalani hukuman? Orang yang sudah jelas bersalah aja masih banyak tuh yang gak iklas untuk di hukum, bukti nya banyak yang ngeles, bahkan sampe kabur ke luar negeri.

Ketika baru bekerja di kantor gue yang sekarang, gue mendapatkan sebuah pengalaman yang sangat berharga. Gue pasti tidak akan melupakan ini seumur hidup gue, kalo lupa tolong ingatkan.. hehehe

Dalam tulisan yang sebelumnya, gue pernah bercerita bahwa salah seorang klien kami menjadi korban salah tangkap. Sebenarnya menurut gue bukan salah tangkap ya, tapi sengaja ditangkap dan dipaksa untuk mengakui suatu pembunuhan yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan. Bahkan si pelaku yang sebenarnya telah bersumpah bahwa klien gue tidak terlibat, namun penyidik masih ngotot aja. Lucu ya..

Si klien gue ini, di tahan mulai dari proses penyidikan, bahkan menurutnya seringkali dia dianiaya oleh oknum penyidik agar dia mengaku, namun si klien tetap bersikukuh pada pendiriannya. Salut buat klien yang satu ini.

Kurang lebih 8 bulan si klien ini ditahan, sejak dari penyidikan hingga ke persidangan. Perkara ini juga sempat menyita perhatian publik. Hingga pada waktu putusan, oleh Majelis Hakim si klien dinyatakan tidak bersalah olah hakim. Spontan dia sujud syukur di lantai.

Masalahnya tidak selesai sampai di situ. Dia harus dikeluarkan hari itu juga. Namun Jaksa bersikukuh untuk mengeluarkan dia keesokan harinya, namun kami menolak, sebab lewat satu menit saja, berarti itu melanggar hukum. Setelah berdebat alut ke sana kemari, akhirnya Berita Acara Eksekusi keluar juga sekitar jam 6 sore.

Kita meluncur ke rumah tahanan, ternyata di sana sedang ada acara sehingga eksekusi tidak bisa dilaksanakan saat itu juga. Capek, lapar dan kesal bercampur baur saat itu. Apalagi waktu itu saya masih calon advokat dan baru lulus kuliah. Idealisme masih di puncak tertinggi.

Setelah menunggu lama, jam 11 malam, akhirnya si klien dibebaskan dari tahanan. Tubuhnya tampak kurus, namun wajahnya lebih bersinar. Kembali dia sujud syukur di kaki bapak ibu nya. Kemudian kami bahwa dia pulang ke rumah.

Besok harinya, gue bersama teman, menjemput dia ke rumah nya untuk melakukan konferensi pers agar harkat dan martabatnya dipulihkan. Begitu kami tiba dia menyambut kami dengan bahagia.

“Maaf pak, saya telat bangun, saya masih belum percaya kalau saya sudah pulang ke rumah.” Katanya berseri-seri.

Bayangkan 8 bulan di tahanan untuk sebuah kesalahan yang tidak pernah dia lakukan, menurut gue itu adalah mimpi terburuk yang gak akan mau gue alami. Mungkin pembaca juga tidak mau. Namun realitanya begitu. Banyak orang yang tidak bersalah yang harus menanggung hukuman atas apa yang tidak mereka perbuat. Mungkin saja mereka korban fitnah dari orang-orang tertentu atau korban dari peradilan sesat yang sengaja dibuat oleh oknum-oknum tertentu demi mengejar jabatan dan kenaikan pangkat.

Gue pribadi, pengalaman seperti ini adalah pengalaman yang sangat luar biasa dan miris juga tentunya. Gue selalu bisa membayangkan wajah-wajah bahagia mereka. Mungkin ini lah maksudnya mengapa lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Karena nilai kebenaran itu jauh di atas segalanya.

Sekian tentang NIKMATNYA MEMBEBASKAN ORANG.

Terima kasih.

Thestresslawyer.com


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan