JALAN PANJANG MENJADI SEORANG LAWYER
Lawyer atau pengacara atau advokat atau apalah sebutannya terserah lo dah mau nyebutnya apa, adalah sebuah profesi yang bisa dikatakan dibenci namun diidam-idamkan. Kenapa bisa..? Ya bisa lah….
Maksud nya begini, sekarang nih banyak mahasiswa fakultas hukum kalau ditanya, “cita-cita lo apa?”, jawabannya kebanyak mau jadi lawyer. Meskipun gak semua, soalnya siapa yang akan jadi jaksa dan hakim kalo semua mau jadi lawyer.
Bayangkan saja, setiap tahun banyak lulusan fakultas hukum yang mengikuti Ujian Profesi Advokat, meskipun banyak juga yang tidak lulus (sabar kawan-kawan, coba lagi tahun depan…).
Sementara lawyer yang sudah aja gak berkurang, malah ditambah lawyer yang baru. Itu artinya niat sarjana hukum untuk menjadi lawyer cukup besar. Dan jangan heran, dulu ketika saya mengikuti ujian profesi advokat, saya satu ruangan dengan salah seorang pensiunan Jaksa Agung muda.
Pertanyaannya sekarang, “begitu mudahnya kah jadi seorang lawyer?” Jawabannya adalah, “Ya kagak lah..” (sambil tersenyum sinis…..)Menjadi seorang lawyer yang punya izin beracara atau punya lisensi harus melalui banyak jalan berliku nan terjal. Ingat kawan-kawan, semua ada prosesnya, gak ada yang instan di dunia ini, bahkan makan mie instan pun butuh proses.
Syarat pertama adalah lo harus lulus Fakultas Hukum dulu dan menjadi seorang Sarjana Hukum atau dari sekolah lain yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum seperti sarjana syariah dan sebagainya. Nah… jadi sarjana pendidikan tinggi hukum juga butuh proses, karena lo tidak mungkin begitu lahir langsung sarjana. Lo harus lulus SD dulu kemudian SMP dan lanjut SMA. Lulus SMA harus kuliah di fakultas hukum dan teman-temannya… (ini mah semua juga tau kalee…)Nah setelah lulus kuliah dan meraih sarjana bidang ilmu hukum, lo harus mengikuti yang namanya Pendidikan Khusus Profesi Advokat, atau bahasa gaulnya disebut PKPA.
PKPA ini semacam kursus atau pelatihan sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan PKPA ini wajib hukumnya, karena salah satu syarat mutlak pendaftaran UPA adalah melampirkan Sertifikat kelulusan PKPA. Dan ingat juga, gak ada yang gratis bos, PKPA juga ada biayanya. Masalah harganya tentu relatif, dan yang jelas kayaknya gak sampe jual rumah lah..Lulus PKPA, bersiap dah lo ikut Ujian Profesi Advokat atau bahasa premannya disebut UPA. Lagi-lagi lo harus bayar biaya ujian…Kalau lo berhasil lulus UPA maka lo disebut sebagai calon advokat, ya kalo tidak lulus silahkan coba tahun depan.
Habis lulus-lulusan UPA kayaknya gak perlu aksi konvoi dan coret-coret deh kayak anak sekolahan. Lo langsung cari advokat pendamping yang sudah beracara kurang lebih 7 tahun. Trus magang dah lo. Sekarang status lo jadi advokat magang.
Saat magang ini, lo mendapat Kartu Izin Sementara (KIS) dan lo juga harus buat laporan perkara sebanyak 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. Jangka waktu magang sendiri adalah 2 tahun sejak laporan awal lo masukin ke Peradi.Setelah lo magang selama 2 tahun dan sudah berusia 25 tahun maka, lo telah memenuhi syarat untuk dilantik menjadi seorang advokat. Pelantikan calon advokat dilakukan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Peradi yang kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan sumpah Jabatan Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Dan lagi-lagi lo harus keluar uang….. Nah…. pertanyaan selanjutnya adalah, kapan dan dimana dilaksanakan Pelantikan calon advokat? Jawabannya adalah “Hanya Tuhan dan Peradi yang tahu”. Soalnya Pelantikan advokat baru tidak selalu ada setiap tahun dan tempatnya bisa di provinsi mana pun.
Sekarang sudah pada ngertikan proses panjang seseorang menjadi seorang lawyer. Bagi lo yang tidak bisa menghargai proses dan dipikirannya semuanya serba instan, mending pikir ulang dah kalo mau menjadi seorang lawyer.
Tapi, bukan hanya lawyer yang butuh proses panjang. Rasa-rasanya semua profesi ada proses untuk mencapai ke sana. Jadi kalo lo punya cita-cita, jangan manja. Raih cita-cita mu, ikuti prosesnya, karena PROSES TIDAK AKAN MENGHIANATI HASIL.
Sekian tentang JALAN PANJANG MENJADI SEORANG LAWYER.
Terima kasih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.