👁️00x 💬0 🕗00:00 menit
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Apa Aja Teori Unsur Negara?
Salam #MasBro #MbakBro
Apa Aja Teori Unsur Negara?Menurut Konvensi Montevideo pada tahun 1933, unsur negara itu ada 5 yaitu
1. Penduduk
2. Wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Kemampuan ngadain hubungan dengan negara lain
5. Pengakuan.
Tapi kita ga akan bahas unsur negara menurut Konvensi Montevideo ini.
Unsur Negara menurut Openheim Lauterpacht ada 4 hal yaitu punya…
1. Rakyat
2. Daerah ato wilayah
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain.
Nah, ada 3 sudut pandang unsur negara, yaitu:
1. Unsur Negara Secara Klasik
a. Wilayah Tertentu
Ada batas-batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Hal-hal yang termasuk didalamnya yuridiksi territorial suatu negara adalah wilayah negara itu sendiri, kapal yang berbendera negara tertentu, dan kantor kedutaan.
b. Rakyat
Pengertian rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Ada beberapa persamaan arti rakyat, beberapa diantaranya adalah…
– Rumpun (Ras)
Pengertian Rumpun ato ras adalah kumpulan orang yang mempunyai cicir-ciri jasmaniah yang sama. Mulai dari warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan).
Contohnya Rumpun Melayu.
– Bangsa (natie)
Pengertian bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Contohnya Bangsa Indonesia.
Menurut #MasBro Rousseau, pengertian bangsa ada 2.
1. Citoyen yaitu golongan ato bangsa yang berstatus aktif.
2. Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya ato bangsa yang berstatus pasif.
Sedangkan menurut Jellinek ada 4 status bangsa.
1. status (+) seorang WN diberi hak kepadanya untuk nuntut tindakan (+) dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan, dan hak-hak lainnya.
2. Status (-) seorang WN akan dijamin kepadanya kalo negara ga boleh campur tangan terhadap HAM WNnya. Hak negara terbatas, demi mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara.
3. Status aktif, memberi hak kpd setiap warga negara nya ikut serta dlm pem-an.
4. Status pasif, kewajiban setiap WN untuk taat dan tunduk segala perintah negara.
Menurut Mas Bro Dr. Herts ada unsur terbentuknya bangsa / natie yaitu ada hasrat kesatuan, hasrat untuk merdeka, hasrat keaslian, dan hasrat memiliki kehormatan.
-Suku
Pengertian suku adalah orang yang berkesamaan dalam kebudayaan.
Contohnya suku Batak.
Nah rakyat itu terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). WNI adalah orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah negara itu. sedangkan WNA adalah warga negara keturunan asing.
WN ga selalu adalah penduduk. Contohnya WNI yang bekerja di Luar negeri. Dia WNI ga menjadi penduduk Indonesia lagi. Selanjutnya seorang penduduk ga mesti adalah warga negara. Contoh orang asing yang ada di Indonesia. Ia adalah penduduk Indonesia tapi ga merupakan WNI.
Baca Juga
Apa Sih Itu Sebenernya Pengertian Hukum?
Indonesia Tinggal Tunggu Hancurnya Aja Kalo Masih Bertengkar Karna Agama
Dalam Kewarganegaraan, ada 2 asas.
1. Ius sanguinis adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara karna ia dilahirkan dari ortu WNI.
2. Ius Soli adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
Karna asas ini maka. Warga negara Belanda yang ngelahirin di Inggris yang menganut ius soli akan menjadi warga negara Inggris. Negara Belanda yang menganut ius sanguinis. Maka anak yang dilahirin mempunyai dwi kenegaraan (bipatride).
Selanjutnya warga negara Inggris yang dilahirkan di luar Inggris, setelah umur 20 tahun ga lapor pada perwakilan Inggris setempat akan kehilangan kewarganegaraan. Jadinya ga punya kewarganegaraan (apatride).
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Ngomongin soal kedaulatan, ada 4 sifat kedaulatan yaitu:
1. Asli artinya bukan berdasarkan kekuasaan lain;
2. Tertinggi artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi;
3. Tidak dapat dibagi-bagi;
4. Tidak terbatas dan lengkap.
Sedangkan berdasarkan teori kedaulatan. Ada 2 teori kedaulatan.
Pertama, teori deklaratif (otomatis). Teori ini udah memenuhi ketiga unsur pokok dengan sendirinya menjadi suatu negara. Masyarakat hukum internasional harus menganggap masyarakat politik itu sebagai suatu negara yang berdaulat penuh.
Kedua, teori konstitusi (ga otomatis). Teori ini punya 3 unsur pokok, ga otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Karna harus ada pengakuan dari negara lain secara resmi baru diterima sebagai negara yang berdaulat.
d. Pengakuan negara lain
Pengakuan dari negara lain ada 2. Pertama, pengakuan de facto. Pengertian pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara. Bersifat sementara, sampe dapat pertahanin kewajibanyya sebagai anggota bangsa-bangsa di dunia.
Kedua, pengakuan de jure. Pengertian pengakuan de facto de jure adalah pengakuan menurut hukum dan segala akibatnya (yuridis). Dapat ngadain hubungan dengan negara lain karna diperlakuin sejajar dengan bangsa lain di dunia yaitu berdaulat penuh.
Menurut Prof. Starke., unsur keempat ini adalah unsur terpenting. Karna kemampuan ngadain hubungan dengan negara lain membedakan negara. Negara sebagai kesatuan politik harus utuh dan ga setengah berdaulat. Karna kalo udah berdiri sendiri suatu negara ingin dan perlu dianggap sebagai subyek hukum internasional. Hidup sendiri dan ga ada temen kan ga bisa.
2. Unsur Negara Secara Yuridis (Logemann):
Unsur negara secara yuridis ada 3 yaitu:
a. Gebeidsleer
Pengertian gebeidsleer adalah wilayah hukum. Meliputi darat, laut, udara serta orang dan batas wewenangnya.
b. Persoonsleer
Pengertian persoonsleer adalah subjek hukum. Unsur subjek hukum daripada negara adala pemerintah yang berdaulat.
c. De leer van de rechtsbetrekking
Pengertian de leer van de rechtsbetrekking adalah hubungan hukum. Hubungan hukum antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
3. Unsur Negara Secara Yuridis Sosiologis (Rudolf Kjellin):
Sedangkan unsur terakhir, unsur negara secara yuridis dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu.
a. Faktor sosial
Secara sosial unsur masyarakat, unsur ekonomis, dan unsur kultur adalah hal yang membentuk sebuah negara.
b. Faktor alam
Sedangkan secara faktor alam unsur wilayah dan unsur bangsa perlu agar negara bisa terbentuk.
hukumIN
20180413 2301WIB Jumat
Rumah Syahdan
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Mauliate
Terimakasih
Catatan Kuliah
canva.com dibuka pukul 11:27 WIB pada Hari Rabu tanggal 28 April 2021
Kata kunci lain yang sering dicari …
Apa Aja Teori Unsur Negara, Teori Unsur Negara, Unsur Negara, Negara, Unsur Negara Secara Klasik, Unsur Negara Secara Sosiologis, Unsur Negara Secara Yuridis, Klasik, Sosiologis, Yuridis,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.