Ketenagakerjaan : Pengertian, Peraturan, Serta Masalahnya

Menurutmu apa itu ketenagakerjaan? Inilah pengertian, peraturan, serta masalah ketenagakerjaan.

Haloo..

Balik lagi nih sama aku Rindiani.

Kali ini aku mau ceritain tentang ketenagakerjaan nih. Yuk langsung aja.

Ketenagakerjaan : pengertian, peraturan, serta masalahnya.

Ketenagakerjaan, sumber: Google

A. Pengertian

Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa. Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang WAJIB tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik.

B. Peraturan

Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan di jelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut di landasi dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
  3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Pasal 5 UU 13/2013 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.

Tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:

• Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.

• Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang di peroleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.

• Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.

Klasifikasi diatas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja Indonesia dapat semakin baik.

Baca juga: http://Perekonomian Indonesia

C. Masalah

Tiga masalah ketenagakerjaan yang sering terjadi di Indonesia:

1. Banyaknya Pengangguran

Di sebabkan karena tingginya jumlah penduduk dan tidak di ikuti dengan lapangan kerja yang cukup, permasalah ini merupakan yang paling utama di Indonesia. Begitu juga dengan rendahnya kualitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi faktor utama dalam timbulnya masalah ini.

2. Lapangan Kerja yang Rendah

Timbul akibat jumlah angkatan kerja yang produktif tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang di sediakan. Hal ini menjadi salah satu pemicu masalah pengangguran.

3. Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah

Tingkat pendidikan yang rendah baik formal maupun non formal. Kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia tergolong rendah menyebabkan ketidakmampuan untuk meraih pendidikan yang tinggi.

Kesimpulan

Itulah pengertian, peraturan, serta masalah ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat yaa..

Sumber: http://www.dslalawfirm.com


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan