Salam #MasBro #MbakBro kali ini aku mau bahas tentang Ketenagakerjaan nih.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa hubungan kerja. Nah, berikut beberapa potensi terjadinya permasalahan pada ketenagakerjaan ini :
Undang-undang No.13 Tahun 2013 membuat peraturan untuk ketenagakerjaan dengan tujuan :
1. Memberdayagunakan tenaga kerja secara optimal.
2. Mewujudkan pemerataan kesempatan dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja demi kesejahteraan.
4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Tenaga kerja juga dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu :
Tenaga Kerja Terdidik
Merupakan tenaga kerja yang memiliki kemampuan khusus pada bidang tertentu yang berasal dari pendidikannya. Contohnya: Guru, dokter, pengacara,dll.
Tenaga Kerja Terlatih
Merupakan tenaga kerja yang memiliki kemampuan khusus yang berasal dari pengalaman dan latihannya. Contoh : Tukang jahit, supir,dll.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Merupakan tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan atau pengalaman sebagai kemampuannya. Contohnya : Kuli bangunan.
Di Indonesia sendiri masih sering terjadi masalah ketenagakerjaan ini, hal yang banyak terjadi yaitu, pengangguran karena populasi Indonesia yang banyak dan lapangan pekerjaan yang masih kurang menyebabkan angka pengangguran menaik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.