tulisIN
Semua bisa berkarya dengan menulis.
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Secara umum masalah ketenagakerjaan di Indonesia terkait dengan keterbatasan daya serap perekonomian dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang yang terus mengalami peningkatan.
Masalah ini sudah ada jauh sebelum ramai aksi protes tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
Berikut sejumlah masalah klasik ketenagakerjaan di Indonesia:
1. Pendidikan
Pendidikan merupakan hal palung dasar didunia kerja setelah umur dan jenis kelamin.
Sektor pendidikan salah satu yang menjadi sorotan. Penyebabnya adalah tidak meratanya kualitas standar pengajar, rendahnya kualitas calon tenaga kerja, karakter kebiasaan calon tenaga kerja yang kurang baik, serta kurangnya lapangan kerja yang sesuai dengan bidang pendidikan.
Hal tersebut menandakan bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin calon tenaga kerja terdidik mendapatkan pekerjaan baik sesuai bidang maupun di luar bidang studi.
2. Keterampilan
Keterampilan apa yang dimiliki dan seberapa dalam penguasaan keterampilan tersebut menjadi arah kemana anda akan bekerja,apa yang anda bisa andalakan.
Memiliki sejumlah keterampilan sangat diperlukan bagi tenaga kerja. Dengan mengantongi keterampilan tertentu dapat menjadi nilai tambah para tenaga kerja dalam persaingan mendapatkan pekerjaan.
Biasanya, faktor ekonomi turut berperan dalam menghambat para tenaga kerja mendapatkan keterampilan tertentu lantaran keterbatasan biaya. Namun bukan berarti skill atau keterampilan sulit didapatkan.
Saat ini sudah banyak program pelatihan, workshop, maupun sertifikasi yang bisa diakses secara gratis guna meningkatkan daya saing.
3. Alih Daya atau Outsourcing
Sedari dulu tenaga kerja alih daya atau outsourcing selalu menjadi permasalahan berulang terlebih saat ketok palu UU Cipta Kerja.
Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, tenaga kerja alih daya kerap mendapatkan upah di bawah standar minimum regional dan tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.
4. PHK
Banyak masyarakat ter-PHK di era pandemi ini. Ledakan PHK terjadi sejak awal adanya virus covid-19, membuat salah satu faktor masalah ketenaga kerjaan dan lapangan kerja di Indonesia dan seluruh dunia.
Pesangon karyawan PHK seringkali tidak sesuai nominalnya, lama prosesnya, bahkan tidak dibayarkan.
PHK karyawan bisa terjadi karena banyak hal di antaranya perusahaan pailit, peleburan, pemisahan, pengusaha tidak bersedia menerima tenaga kerja di perusahaan.
Selain itu, kondisi pandemi corona juga membuat ekonomi lesu yang mengakibatkan banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat pekerja kehilangan pekerjaan.
5. Persebaran Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Ibukota adalah pusat dari sebuah negara, dimana disana lah semua akyivitas pekerjaan, perusahaan, dan politik berpusat.
Pulau Jawa masih menjadi sasaran bagi warga luar pulau untuk mengadu nasib dan mencari penghasilan atau pun pekerjaan yang lebih baik.
Hal ini tentu berdampak pada tidak meratanya pembangunan dan pengembangan sumber daya di daerah lain.
Berikut Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan berupa pengklasifikasian ketenaga kerjaan:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik berarti tenaga kerja yang menempuh pendidikan formal hingga ke jenjang sarjana dan di atasnya.
Seperti pada pernyataan diatas, pendidikan salah satu hal dasar dalam pekerjaan, semakin tinggi gelar sekolah maka kemungkinan jabatan yang tinggi pula dapat meningkat dari pada yang hanya sebatas sekolahbsaja, tapi tidak menutup kemungkinan sukses, semua orang pasti sukses jika ia berusaha.
Tenaga kerja terdidik mempunyai keahlian pada bidang tertentu yang sesuai dengan bidang pendidikannya, misalnya arsitek, pengacara, dokter, dosen/guru, akuntan, desainer, dan sebagainya.
2. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja dengan keahlian atau keterampilan pada bidang tertentu seperti tukang jahit, montir, juru masak, operator alat berat, dan sebagainya.
3. Tenaga Kerja Tidak Terlatih dan Tidak Terdidik
Tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik adalah tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga atau pekerja kasar.
Di Dalam pelaksanaannya setiap pelaku usaha dan tenaga kerja terikat dalam suatu ikatan atau perjanjian kerja atau kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut umumnya bersifat tertulis dan lisan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam banyak kasus kesepakatan kerja tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan masalah ketenagakerjaan.
Baca Juga:
11++ Daftar Anime Yang Rilis Tahun 2021
Atas Masalah Yang Ada Apa Opinimu Akan Solusinya?
Kini pemerintah sudah banyak mengeluarkan beasiswa untuk siswa yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik.
Bahkan bukan hanya pemerintah, kini banyak kembang penyedia beasiswa menjadi salah satu solusi dalam pendidikan yang mana akan menyongsong pendidikan yang lebih tinggi bagi para siswa berprestasi.
Selain beasiswa, pemerintah juga melakukan transmigrasi untuk mengurasi kepedatan penduduk atau ketidak merataan penduduk di Indonesia.
Namun, bukan hanya satu atau dua individual saja yang tidak mau di transmigrasi atau merantau, dimana mereka akan jauh dari kampung halaman, jauh dari keluarg & sanak saudara.
Mungkin, lembaga yang bersangkutan dapat meningkatkan jaminan bagi masyarakat yang di transmigrasi lebih besar atau lebih meyakinkan para masyarakat untuk bertransmigrasi, demi meratakan penduduk di Indonesia.
Dan hal yang paling berpengaruh adalah lapangan pekerjaan, zaman sudah modern kini pekerjaan bukan hanya secara tatap muka atau offline saja. Tetapi banyak pekerjaan dengan sistem online yang menjanjikan.
Tetapi tetap saja ukuran penduduk dan lapangan kerja Indonesia berbanding berbeda. Serta banyaknya SDA atau perusahaan yang dikelola asing bisa menjadi salah satu faktornya.
Hal terkecil untuk mengatasi hal tersebut adalah membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain. Contohnya dilingkungan masyarakat seperti kuli mencuci, kuli tani, atau membuat suatu barang yang biasa dihitung perlusin barang sesuai upahnya.
Ini opini dasarku, mana opini mu??
Yuk komen di bawah!
Kesimpulan
Ketenaga Kerjaan mulai menurun disaat pandemi ini, beberapa masalah dalam ketenaga kerjaan adalah pendidikan, keterampilan, alih daya (oustsorcing), PPHK dan Pesebaran Tenang Kerja yang Tidak Merata.
Ketenaga Kerjaan berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 diklasifikasikan menjadi ketenaga kerjaan terdidik, terlatih, tidak terdidik dan terlatih.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
<<Sebelumnya
10 Rekomendasi Anime Romance Terbaik!
Anime Movie Yang Wajib Kamu Tonton!
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
Canva dibuka pada: 2 Juni, 20:56 pm
Kata kunci lain yang sering dicari…
#tulisIN, anime,
#info #indonesia #ekonomi #ketenaga kerjaan #phk #pandemi #covid19 #pandemi2021
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.