Apakah Pengertian Hukum Perdata Itu?
127x 0 02:07
Cari kata KBBInggris lain!
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Salam #MasBro #MbakBro
Hallo Everyone!!!
Apakah Pengertian Hukum Perdata Itu?
Gimana nih kabarnya? penasaran ga sih,kalo gitu yuk kita sama-sama bahas mengenai materi tersebut.
Pengertian huku perdana meliputi:
1. Sejarah
Hukum Perdata Eropa (Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
Eropa tanpa kecuali
- Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1917-129
- Golongan Timur Asing bukan Cina dengan beberapa pengecualian berdasarkan S 1924-556.
Berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
- Undang- undng Octrooi
UUD yang melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
- Undang2 Auteur
Undang undang yang melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.
Hak kebendaan (Hak mutlak atau Hak absolute)
Pengertian Hukum Perdata
Baca Juga Gibah di grup chat dijerat UU ITE?
Tentang Orang
Asas Hukum Perdata Eropa Tentang Orang
Pentingnya Domisili :
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105 KUHS)
Tentang Benda
Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke dalam benda bergerak dan benda tetap.
Asas Hukum Tentang Benda
- Asas yang membagi hak manusia kedalam hak kebendaan dan hak perorangan.
Hak Perorangan, adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu.
Tentang Perikatan
- Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja
Ada beberapa macam ganti rugi :
- Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang sungguh-sungguh
- perbuatan yang melanggar hukum itu.
- Interessen adalah bunga uang dari keuntungan yang ga
- perbuatan yang melanggar hukum itu
menuntut ganti rugi :
- Perbuatan atau sikap diam harus melanggar hukum, ada
- perbuatan atau sikap diam dari orang yang bersangkutan.
- Harus ada kerugian (Schade) antara perbuatan
- leh orang yang menderita kerugian dan harus dapat membuktikannya.
- Harus ada kesalahan orang atau si pelaku haris
- dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
- kesengajaan dan kelalaian.
Baca Juga Gibah di grup chat dijerat UU ITE?
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Punya pertanyaan tentang tulisan ini?
Silahkan komen ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
Terimakasih
canva.com buka pukul 10:27 WIB pada hari Selasa tanggal 21 September 2020
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.