Pasal Untuk Penipu Dalam Jual Beli Online

Kalian pasti pernah mengalami transaksi jual beli online kan? pasti dong ya, apa lagi anak muda jaman sekarang sering banget tuh checkout shoppe, lazada dan sebagainya. Apakah diantara kalian ada yang pernah mengalami kejadian modus operasi jual beli online? atau menipu mungkin? Nah hati hati lho, menipu atau modus dalam operasi jual beli online ada pasalnyaa, penasaran kan? Yuk simak baik-baik

Pada dasarnya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya tidak itu mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penipuan m. Dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur tindak pidana penipuan yaitu:
” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya, pemberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dari pasal diatas untuk menjerat pelaku yang dimaksud adalah:
Membujuk : mempengaruhi sesorang dengan licik sehingga orang itu menuruti permintaan nya
Barang: segala sesuatu yang berwujud termasuk uanh
Nama palsu: Bukan nama sendiri
Keadaan palsu: Mengaku sebagai polisi, tentara, notaris dll.
Untuk menemukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman seperti:
1. UU ITE bukan delik pemidanaan terhadap penyebaran berita hoaks, melainkan perbuatan penyebaran berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti pedagang online.
Selanjutnya jika dikaitkan dengan “menyebarkan berita bohong” sebenarnya Pasal 390 KHUP mengatur ketentuan yang hampir sama meskipun dengan rumusan yang sedikit berbeda. Pasal 28 ayat 1 UU ITE ini untuk mengatur larangan bagi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Jika melanggar, pelaku akan dipenjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 Miliar. Menurut ketentuan dapat kita simpulkan bahwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu mengatur hal yang berbeda. Meskipun demikian, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tidak mengisyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP .
Bagaimana jelas tidak? jadi ada beberapa Pasal yang berbeda tujuan ya teman teman seperti contohnya Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan Pasal 378 , itu berbeda. Dan masih ada beberapa Pasal lagi yang menjelaskan tentang hukuman untuk menjerat penipu dalam operasi jual beli online.

Terimakasih semoga bermanfaat


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan