Teguran Ganti Rugi Jika Internet Lemot Tak Sesuai Ekspetasi

Hallo teman-teman, di pagi yang cerah ini saya akan share sedikit “Teguran untuk seorang owner Internet, yang menjual akses internet dalam bentuk wifi Jika Internet Lemot Tak Sesuai Ekspetasi”

Zaman sekarang sudah banyak orang yang menggunakan akses internet sendiri tanpa tiang apa si bentuk internet itu ? yaitu wifi. Banyak perusahaan jasa yang menerima pemasangan wifi diberbagai rumah. Tujuan dipasangnya wifi dirumah, memudahkan kita untuk mendapatkan internet tanpa harus mencari-cari keluar kesana-kemari jika tidak ada internet, ditambah sekarang belajar secara online, karena sedang masa pandemi covid 19. Dengan itu belajar dirumah jadi lebih mudah dalam pengaksesan internet.

Lalu kenapa ada istilah teguran untuk owner? Karena dibalik banyaknya orang-orang yang membuka jasa pemasangan wifi, pasti ada perusahaan yang membuka jasa pemasangan wifi juga dengan iklan yang bagus, penjelasan yang meyakinkan atau bahkan dengan harga yang murah sehingga konsumen mudah tergiur, tetapi kualitas setelah wifi dipasangkan ternyata minim, sama saja dengan sebelumnya susah signal, wifi lemot tak sesuai ekspetasi begitu teman-teman alasan kenapa ada teguran untuk owner yang membuka jasa pemasangan wifi dengan kualitas minim. Tapi tenang itu tidak semua ko, banyak juga yang kulitas wifinya baik, sesuai ekspetasi.

Nah kenapa ada perusahaan yang ditegur karena kualitas wifi tidak sesuai ekspetasi? Mungkin mereka memasangnya tidak benar atau ada hal lain yang menyebabkan wifi sama saja lemot. Dengan itu ada teguran untuk owner yang seperti itu, mereka akan terkena ganti rugi jika benar-benar terbukti bahwa sipemasang wifi itu lalai atau terdapat kesalahan pada pemasangan wifi. Namun, jika tidak terbukti maka mereka tidak perlu terkena tuntutan ganti rugi, cukup sang konsumen berkonsultasi dengan pihak perusahaan.

Nah untuk para owner berhati-hatilah atas apa yang kalian kerjakan karena konsumen memilik hak yaitu

  1. Hak kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi atau menggunakan barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai nilai tukar yang ditentukan
  3. Hak atas informasi yang jelas dan jujur
  4. Hak untuk didengar keluhannya terhadap barang yang dia beli jika tidak sesuai ekspetasi.

Jadi sebagai perusahaan dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan barang atau jasa secara tidak benar.

Perusahaan juga dilarang memproduksi barang atau jasa yang ditak sesuai janji atau tidak sesuai ekspetasi.

Intinya untuk kita semua yuk berhati-hati terhadap memilih atau memperoduksi barang jaul beli.


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan