Gibahin Orang Di Grup Chat, Bisa Di Jerat UU ITE ???

Kalian pasti pernah kan ngegibahin seseorang? ntah itu secara langsung atau lewat chat? pasti dong ya, yang berawal dari curhat curhat namun ujung ujungnya membicarakan seseorang, membicarakan keburukan seseorang, aib seseorang, itulah yang disebut dengan gibah. Tapi kalian tau ga sih kalo gibah lewat grup chat , bisa dijerat UU ITE? , serem ya pastinya, dari pada bingung sendiri, yuk kita simak sama sama pembahasan nya.

 

Menggibah atau mengomongkan keburukan seseorang itu termasuk pencemaran nama baik seseorang. Nah mencemarkan nama baik seseorang adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang Undang  Hukum Pidana atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”

Dalam KUHP, pencemaran nama baik tersebar di beberapa pasal lho, yaitu:

1. Pasal 310 ayat 1 KUHP

2. Pasal 310 ayat 2 KHU

3. Pasal 311 KUH

4. Pasal 315 KUH

5. 317 KUH

6. 318 KUH

7. 320-321 KUH

Dan ada juga pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 KUHP.

 

Setelah membahas tentang pencemaran nama baik seseorang, kini kita akan membahas tentang “Curhat Via Chat dapat Dijerat UU ITE? 

Apakah menceritakan perbuatan seseorang lewat chat dapat dijerat UU ITE?

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan,  dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang seperti cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat  kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP. Bukan penghinaan atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas. Jadi kami memutuskan bahwa menceritakan perbuatan seseorang kepada orang lain dalam sebuah grup yang bersifat terbatas melalui media chat bukan  pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena muatan tersebut hanya disampaikan dalam percakapan dan bukan untuk umum.  Dan jika perbuatan yang dilakukan hanya sebatas ‘curhat’ dengan  perkataan tidak enak mengenai seseorang dan tidak dilakukan  di depan orang itu atau dengan surat , maka perbuatan tersebut tidak dapat dijerat Pasal 315 KUHP

 

Lalu bagaimana jika isi curhatan tersebut disebar luas kan oleh si pendengar namun menyamarkan identitas si yang dicurhatin ini ? Nah ini perlu diliat dulu media yang digunakan  seperti apa, apakah kelompok tertutup atau kelompok publik? Jika perbuatan tersebut disebarkan secara daring melalui grup chat kelompok yang bersifat tertutup, identitas orang yang diceritakan tersebut juga disamarkan, maka perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU IT

 

Bagaimana sudah paham ya? jika kalian curhat lalu menjelekan seseorang namun didalam sebuah grup yang bersifat tertutup itu tidak dikenakan pasal 27 ayat 3 KUHP. Tetapi jika kalian menyebar luaskan ke media sosial yang bersifat terbuka, yang semua orang dapat melihat nya, tanpa menyamarkan orang tersebut, itu akan dikenakan pelanggaran

 

Tetapi menggibah dalam sebuah grup tidak dikenakan hukum pasal, kita tetap tidak boleh mencemarkan nama baik seseorang yaa, walau bagaimana pun gibah juga merupakan hal yang dosaa, berhentilah mencari keburukan seseorang, berhentilah menceritakan aib seseorang, berhentilah menjelek jelekan nama seseorang dan berhentilah mencemarkan nama baik seseorang

 

Semoga kalian paham ya dengan penjelasan nya. Jika masih ada yang kurang atau salah kata, saya mohon maf.

Terima kasih


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan