Apakah Masih Dapat Warisan Walau Sudah Dicoret Dari KK?

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Halo #MasBro #MbakBro

Sebelumnya, pasti pada sudah hafal bukan dengan apa itu KK? Pasti yang kamu tahu KK itu adalah singkatan dari Kartu Keluarga.
KK atau Kartu Keluarga ini berfungsi sebagai kartu identitas keluarga yang di dalamnya memuat data tentang nama, sussan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Sebagaimana definisi KK yang terdapat di Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”).

Nah, kalau sudah dicoret dari KK masih bisa dapat warisan gak ya?

Baca Juga : Di Grup Chat Suka Gibahin Orang? Awas Kena UU ITE!

• KK dan Akta Kelahiran

Untuk urusan warisan dan ahli waris, bukan hanya KK yang dapat kamu jadikan bukti. Akta kelahiran sebagai akta autentik yang harus kamu simpan baik-baik untuk dijadikan bukti bahwa kamu adalah anak kandung.

• Warisan dalam Hukum Islam

Ahli waris merupakan orang yang saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Sebagaimana bunyi Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Dikutip dari pasal tersebut, kamu harus punya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, salahsatunya dibuktikan dengan akta yang autentik tadi.

Hal ini tidak jauh berbeda dengan bunyi Pasal 174 ayat (1) KHI tentang kelompok ahli waris berdasarkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan yang terdiri dari antara duda atau janda.

Baca Juga : Internetmu Lelet Dan Tidak Sesuai Iklan Promosi? Tuntut Ganti Rugi Aja!

Mengenai wasiat, jika kamu mempunyai keluarga angkat, mereka hanya mendapat sebagian harta warisan, yaitu maskimal 1/3 dari harta warisannya, kecuali jika semua ahli waris menyetujui.
Dan jika kamu sebagai ahli waris tidak setuju, maka wasiat kepada keluarga angkat tidak akan melebihi 1/3 dari harta warisannya.

Ada fakta-fakta warisan yang belum masuk ya?
Udah
pernah cari ulasannya ga?
Coba cari di website ini?
Kalo belum ada, silahkan daftar disini.
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Check sound…
#MasBro #MbakBro, siapa disini yang penasaran tentang warisan walau sudah di coret dari KK ?

Jangan lupa absen di komen ya!

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis chord / lirik lagunya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
Hukumonline.com dibuka pukul 13.35 WIB pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021

Kata kunci lain yang sering dicari …
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, warisan, KK, Apakah Masih Dapat Warisan Walau Sudah Dicoret Dari KK? , ahli waris, akta kelahiran, KHI, wasiat, 

Comments

Tinggalkan Balasan