Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Halo #MasBro #MbakBro
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menulis tentang pendaftaran tanah yang mengatur penerbitan baru pengganti surat tanah yang hilang.
Penerbitan sertifikat baru dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum atau oleh ahli waris jika pemegang sudah meninggal dunia, dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Surat bukti ahli waris adalah Akta Keterangan Hak Mewaris, dapat juga menggunakan Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Baca Juga : Lakukan Ini Dan Kamu Akan Terhindar Dari Tipuan Pinjol
• Hal Terkait yang Perlu Diperhatikan
a) Pernyataan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
b) Biaya permohonan dengan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar setempat sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti.
c) 30 hari semenjak hari pengumuman, pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti.
d) Kepala Kantor Pertahanan menolak menerbitkan sertifikat pengganti jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan. Sertifikat baru diterbitkan jika keberatan dianggap tidak beralasan pengganti
e) Pengumuman penerbitan sertifikat oleh Kepala Kantor Pertahanan untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Kelengkapan dokumen:
- Surat Kuasa
- Fotokopi identitas pemohon dan kuasa
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (untuk Badan Hukum)
- Fotokopi sertifikat
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Dapatkan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
• Pemecahan Sertifikat karena Pewarisan
Ahli waris wajib serahkan dokumen berikut ke Kantor Pertahanan.
a) Sertifikat hak
b) Surat kematian orang pemegang hak
c) Surat tanda bukti sebagai ahli waris
Baca Juga : Apakah Masih Dapat Warisan Walau Sudah Dicoret Dari KK?
Pendaftaran peralihan hak dilakukan kepada orang tersebut jika penerima warisan hanya satu orang saja berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris jika penerima warisan lebih dari satu orang dan sertakan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan untuk waktu peralihan hak pada daftar. Daftar peralihan hak sebagai hak bersama menurut akta pembagian warisan dibagi menjadi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya.
Kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama dibuktikan untuk pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta PPAT menurut peraturan yang berlaku. Setia tanah yang telah dipecah itu kemudian dibuatkan surat ukur per bidang, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Baca Juga : Kena Pencemaran Nama Baik Karena Viralin Fakta?
Setiap permasalahan pasti ada solusinya. Termasuk masalah hilangnya sertifikat tanah kamu, pasti ada penggantinya.
Ada fakta-fakta sertifikat tanah yang belum masuk ya?
Udah pernah cari ulasannya ga?
Coba cari di website ini?
Kalo belum ada, silahkan daftar disini.
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Check sound…
#MasBro #MbakBro, siapa disini yang penasaran tentang pengganti sertifikat tanah yang hilang ?
Jangan lupa absen di komen ya!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis chord / lirik lagunya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
Hukumonline.com dibuka pukul 11.40 WIB pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari …
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, sertifikat tanah, sertifikat, hilang, pengganti, ahli waris, kelengkapan dokumen, pegganti sertifikat tanah yang hilang, hal terkait yang perlu diperhatikan, pemecahan sertifikat karena pewarisan,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.