👁️27x 💬0 🕗01:27 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Saya kelahiran tahun 1976, tetapi saya belum punya akta kelahiran. Saat ini saya mau buat, apakah saya dikenakan denda?
Gimana cara untuk buat akta kelahiran?
Salam #MasBro #MbakBro
Hai Everyone!!
Gimana kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat ya, hari ini kita akan bahas tentang apa ya? ya seperti dijudul kita akan bahas mengenai Langkah Jika Kalian Telat Urus Akta Kelahiran. Kalian pernah kepikiran ga sih, ada ga ya orang yang telah urus akta kelahiran? terus kalo baru ngurus sekarang bakal kena denda ga ya? bingung kan pasti, nah kalo gitu yuk sama sama kita bahas mengenai akta kelahiran
Begini Langkahnya Jika Kalian Telat Urus Akta Kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana, maksimal 60 hari sejak kelahiran.
Apabila pelaporan kelahiran itu terlambat, maka penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
Denda Keterlambatan Pembuatan Akta Kelahiran
Bagi penduduk yang terlambat melaporkan peristiwa penting seperti akta kelahiran, akan dikenakan denda paling banyak 1 juta.
Baca Juga
Cara Mendaftarkan Nama Usaha
Dalam praktik, ketentuan denda keterlambatan pelaporan kelahiran dan pembuatan akta kelahiran secara khusus terdapat dalam peraturan daerah masing-masing.
Contoh, kalo kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, ketentuan pelaporan kelahiran diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru Kalo Terlambat Melaporkan Kelahiran
Ada juga persyaratan dokumen untuk mencatat kelahiran, yaitu:
a. surat keterangan kelahiran
b. buku nikah ato kutipan akta perkawinan ato bukti lain yang sah
c. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk-elektronik
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Sama halnya seperti denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran, prosedur mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran juga diatur tersendiri di daerah masing-masing.
Persyaratan pencatatan kelahiran bagi penduduk Warga Negara Indonesia adalah:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan
b. KK dan KTP-el orang tua
c. Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Nama dan identitas pelapor dan 2 saksi pelaporan kelahiran.
Perlu kalian tau, kini untuk ibu yang melahirkan di rumah sakit yang telah terintegrasi dengan sistem Si Dukun 3in1 Dukcapil DKI Jakarta sudah langsung mendapatkan 6 dokumen kependudukan secara gratis, di antaranya akta kelahiran dan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Kesimpulan
Jadi, untuk kalian yang telat mengurus akta kelahiran, kalian akan dikenakan denda paling banyak 1 juta. Dan untuk mengurus akta kelahiran nya, kalian dapat melihat syarat syarat yang perlu kalian ikuti sesuai dengan yang kita bahas diatas.
SSeneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H, Terlambat Urus Akta Kelahiran, Gini Cara Ngatasinnya dibuka pukul 20:00 WIB pada Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
akta kelahiran, dokumen penting, langkah langkah, terlambat mengurus akta kelahiran, surat penting, surat kelahiran, identitas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.