👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Jaman sekarang marak terjadi kekerasan pada anak. Oleh karena nya, adakah peraturan hukum mengenai perlindungan anak?
Salam #MasBro #MbakBro
Haii Everyone!!
Gimana nih kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya, nah kali ini kita akan bahas mengenai Hukum Perlindungan Anak. Jaman sekarang ngeri banget ya, banyak banget yang terjadi tentang kekerasa pada anak, entah dewasa ataupun balita. Oleh karena itu, kita harus mengetahui Hukum apa sih yang ngejelasin tentang perlindungan anak? penasaran kan? yuk simak baik baik artikel berikut ini.
Hukum Mengenai Perlindungan Anak
Anak yang belum berusia 18 tahun itu termasuk anak yang masih dalam kandungan. Artinya, mereka masih perlu kita awasi dalam segala hal. Jumlah populasi anak-anak pada Indonesia yaitu 79,55 Juta anak. Lembaga yang bertugas untuk melindungi anak di Indonesia adalah Lembaga KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Baca Juga
cara-agar-anak-aman-dari-kejahatan-internet
Lalu apa sih hukum yang menjelaskan tentang perlindungan anak?
– UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
– UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002
– Perpu 1/2016 tentang Perubahan kedua UU23/2002
– UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 sebagai Undang-undang.
Pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak anak tersebut.
Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga beserta orang tua.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan anak mengatur berbagai hal, dimulai dari persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, entah itu anak dari kelompok minoritas, korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, korban kerusuhan, pengungsian dll.
Namun hukum tersebut masih terbilang belum efektif. Oleh karena itu pemerintah melakukan pertegasan kembali dalam UU 35/2014 berisi perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Berbagai perubahan yang terjadi dalam UU perlindungan anak agar semakin terwujudnya jinan dan perlindungan anak serta hak hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Dengan demikian, anak akan memiliki daya saing global pada masa mendatang. Dan anak akan hidup seneng dengan adanya hukum yang melindungi mereka dari kejahatan.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Kesimpulan
Jadi kesimpulan nya, meskipun pemerintah sudah menetapkan Undang-undang mengenai perlindungan anak, orang tua, keluarga dan kerabat terdekat pun harus tetap melindugi dan mengawasi anak dari segala hal. Apa lagi saat anak masih berusia dibawah 18 taun, yang bisa dibilang anak masih dalam kandungan. Perlu kita awasi saat bermain, maupun sekolah daring
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Topan Yuniarto, hak-perlindungan-dan-persoalan-anak-di-indonesia dibuka pukul 19:27 WIB pada Hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN,hukum,menghakimiHUKUM
hukum mengenai perlindungan anak, hukum anak, perlindungan anak, hukum perlindungan anak
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.