Memotret Tantangan dan Peran Notaris Pada Era 4.0& 5.0

Pada era 4.0 & 5.0 ini umumnya digunakannya teknologi digital dan diperlukannya juga manusia sebagai inovasi untuk permasalahan sosial.

Perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi memberikan dampak positif yakni mempermudah dan mempercepat menyelesaikan pekerjaan.

Teknologi dapat menjadi terobosan yang membantu pekerjaan notaris, tetapi tidak dapat menggantikan notaris.

Notaris adalah seseorang yang berprofesi sebagai membantu hukum pemerintahan untuk membuat akta autentik.

Dalam kelembagaan notariat ada tiga komponen yang saling berhubungan erat, yakni:

  1. Lembaga Pendidikan (Perguruan Tinggi penyelenggara Studi Kenotariatan),
  2. Departemen Hukum dan Ham,
  3. Ikatan Notaris Indonesia.

Adapun lomba penulisan tesis magister kenotariatan yang ditujukan untuk mahasiswa magister. Tantangan serta peran sebagai notaris akademik tahun 2021-2022. Mekanisme penyelesiannya yakni, administrasi, proposal tema/subtema, orisinalitas proposal tesis, wawancara tahan awal, dan akhir/final.

Taufik menjelaskan, dalam mempersiapkan naskah akademik yang kelak akan digunakan untuk perubahan UU Jabatan Notaris, kompetisi ini diharapkan memuat banyak ide segar terhadap profesi notaris di era teknologi.


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan