👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Seiring berjalan nya waktu dan jaman, sekarang makin banyak yang mengonsumsi narkoba , entah itu dari golong masyarakat, selebriti atau yang lainnya. Ada ga sih hukuman ato pasal yang ngejelasin tentang Hukuman Bagi Pengguna Narkoba?
Salam #MasBro #MbakBro
Hai Everyone!!
Gimana nih kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya, nah pembahasan kita kali ini yaitu tentang Hukuman Bagi Pengguna Narkoba. Udah ga asing lagi ya pastinya dengan kata narkoba, apalagi sekarang sudah banyak sekali yang mengonsumsi narkoba tersebut. Lalu apa sih hukumannya? penasaran kan, yuk simak penjelasan nya berikut ini.
Hukuman Bagi Pengguna Narkoba
Permasalahan narkotika serta zat adiktif lainnya seperti ga ada abisnya. Peredar ato penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai salah satu kejahatan serius di dunia internasional, ga terkecuali di Indonesia.
Baca Juga
Hukum Tidak memakai Helm Bagi Pengendara Motor
Kalian tau ga sih dalam konteks Indonesia, potensi Indonesia itu sebagai pangsa pasar yang besar, produsen, dan jalur transit narkotika membuat kita harus memandang permasalahan narkotika secara lebih kompleks dan luas.
Permasalahan narkotika ini sangat berbahaya bagi masyarakat , keluarga dan juga bangsa negara , sehingga pemerintah Indonesia harus memiliki komitmen dan ketegasan untuk melakukan pencegahan, pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Narkotika membuat kita harus memandang permasalahan narkotika secara lebih luas dengan memahami di Indonesia telah terdapat fakta adanya.
Kini ga cuman masyarakat biasa yang mengonsumsi narkotika tersebut. Tapi selebriti selebrita juga sekarang banyak yang udah mengonsumsi obat terlarang itu.
Sebagai contoh, publik figur berinisal DS ditangkap polisi. DS menambah daftar yang terciduk polisi karena kasus narkoba tahun 2020 ini. Pada CNN Indonesia, DS menyesal karena udah menggunakan narkoba jenis ganja. DS juga mengaku bahwa dirinya ketergantungan dengan ganja sejak beberapa waktu lalu.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Keseriusan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika diantaranya dengan menatapkan peraturan narkotika dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Karena narkotika dianggap bisa merusak masa depan bangsa dan juga merusak kesehatan tubuh.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 ini pengguna narkoba dikategorikan sebagai pecandu. Baik secara fisik maupun psikis dan berhak untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
Kebijakan yang menggunakan pendekatan punitif terhadap pengguna narkotika ini ga juga menyelesaikan permasalahan narkotika. Masalah yang timbul akibat hal ini salah satunya adalah overcrowding rumah tahanan negara dan lapas kasus narkotika memberikan sumbangsih yang tinggi terhadap situasi overcrowding.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Kesimpulan
Jadi kesimpulan nya jauhilah narkoba, narkoba sangat berbahaya, bisa merusak kesehatan tubuh, merusak masa depan juga. Terutama kalangan remaja yang masih panjang perjalanan hidup dan masa depannya. Jadi janganlah tergoda dengan ajakan yang memaksa untuk mengonsumsi obat terlarang tersebut
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Kanwil Sulbar, alternatif hukuman bagi pengguna narkotika dibuka pukul 16:37 WIB pada Hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, huku, menghakimiHUKUM,
hukuman, bagi pengguna, narkoba, narkotika,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.