Gimana Cara Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Kasus pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di tempat umum , dengan kata-kata ato ekspres porno pada wanita yang sedang berjalan di tempat umum tersebut. Ada ga sih hukum Undang-undang yang bisa menjerat pelaku seperti ini?

Salam #MasBro #MbakBro

Hai Everyone!!
Gimana nih kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya, aamiin. Pembahasan kali ini tentang Cara Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal.

Gimana Cara Menjerat Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal?

Jaman sekarang banyak banget yang melakukan pelecehan seksual dengan verbal, seperti perkataan atau ekspresi porno yang dilontarkan pelaku kepada perempuan yang sedang berjalan di jalan umum.

Jelas itu sangat mengganggu, bagaimana ga? kita jelas merasa sangat terganggu, dengan perkataan ato ekpresi yang ga pantas dilontarkan. Ada rasa takut, risi, kesal pastinya ketika kita ditatap dengan tatapan yang menakutkan.

Baca Juga
Hukuman Bagi Pengguna Narkoba

Lalu ada ga sih? peraturan yang menjerat pelaku tersebut? jelas ada. Penasaran kan? yuk simak baik-baik penjelasan nya berikut ini.

Hal ini dikenal dengan istilah cabul yang diatur dalam Pasal 289-296 KUHP. Bahwa istilah cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, ato perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan hawa nafsu berahi kelamin.

Unsur penting dari pelecehan seksual yaitu adanya ketidakinginan ato penolakan pada apapun bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga, bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, ato komentar yang sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, kalo itu ga dikehendaki oleh penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Ada 5 pelecehan seksual, seperti:
1. Fisik seperti mencium, mencubit dan menatap dengan penuh hawa nafsu
2. Lisan perkatan yang ga harus dilontarkan
3. Isyarat seperti bahasa tubuh yang memperagakan bernada seksual
4. Tulisan, bisa dalam bentuk gambar, pornografi seksual lewat email ato model komunikasi elektronik lainnya
5. Psikologis , ajakan yang terus menerus, dan ga diinginkan seperti hinaan ato celaan

Merusak kehormatan suatu yang meliputi merusak kesopanan apabila meliputi pernyataan (baik perkataan ato perbuatan) yang mengenai hawa nafsu kelamin, maka kesopanan itu merupakan suatu pengertian yang khusus yang lebih sempit dan berdasar atas ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, maka Pasal 281 KUHP lebih baik digunakan daripada Pasal 315 KUHP.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Jadi kesimpulan nya
Tindakan pelecehan seksual secara verbal tetap dikenakan tindak pidana, karena telah mengganggu kenyamanan orang sekitar. Tapi masih dalam tahap pro kontra tentang KUHP yang digunakan. Ada yang berpendapat agar menggunakan Pasal 281 KUHP dan ada juga yang berpendapat agar menggunakan Pasal 315 KUHP.

Meski belum jelas hukum mana yang ditetapkan, tetapi tetap kita sebagai perempuan harus menjaga penampilan biar ga ada orang yang menatap atau berbicara senonoh kepada kita

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Letezia Tobing, S. H., M. Kn. , bagaimana menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal  dibuka pukul 16:30 WIB pada Hari Senin tanggal 23 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021

hukumIN, huku, menghakimiHUKUM,
Bagaimana, cara, menjerat, pelaku, pelecehan, seksual secara, verbal, seksual, 

Comments

Tinggalkan Balasan