Kekerasan online sama halnya seperti kekerasan langsung, bedanya hanya secara online kekerasan berbasis teknologi, kekerasan tersebut pastinya memiliki niatan atau maksudnya tersendiri contohnya melecehkan gender dan seksual jejaring online.
Karena masa pandemi Covid-19 membuat manusia memilih berselancar di dunia maya/teknologi membuat banyaknya perundungan lewat jejaring media sosial. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) adalah kekerasan terhadap perempuan di dalam masyarakat. Kekerasan di dunia siber memerlukan kepekaan dan literasi yang lebih untuk memahami dampak dari distribusi informasi terhadap korban dan terhadap reproduksi budaya patriarki.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan gender secara online yang kerap terjadi adalah pelanggaran privasi, perusakan reputasi atau kredibilitas, pelecehan, ancaman dan kekerasan langsung, dan serangan yang ditargetkan di komunitas tertentu. Sementara untuk pihak yang rawan menjadi korban adalah seseorang yang terlibat dalam hubungan intim, profesional seperti aktifis, jurnalis, penulis, peneliti, musisi, aktor, dan profil publik, serta penyintas atau korban kekerasan fisik.
Terdapat pasal utama (primair) yang digunakan adalah Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 (3) terkait konten bermuatan melanggar kesusilaan dengan subsider Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 48 (2) terkait pencemaran nama baik dari UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut bunyi UU ITE No. 11 Tahun 2008 :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik”.
Akan tetapi untuk hukuman pidananya belum ditetapkan, oleh karena itu dimohon para aparat hukum untuk peka melihat konteks gender dalam menyikapi modus dan bentuk kasus-kasus KBGO dan tidak hanya menggunakan pasal-pasal trendi UU ITE yang justru bersifat karet.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.