Orang Tua yang Berhutang Anak yang Membayarnya?

Warisan umumnya adalah peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Namun bagaimana jika yang diwarisi adalah utang orang tua semasa hidupnya bukan harta peninggalan orang tua? Dan bagaimana jika ahli waris tidak ingin terbebani oleh utang-utang pewaris dengan mengajukan surat putus waris?

Dalam hukum waris islam tidak dikenal surat putus waris karena waris dalam hukum Islam bersifat memaksa atau dikenal dengan istilah ijbari. Peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya. Oleh sebab itu, tidak dapat membuat surat putus waris sepanjang tidak adanya pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan penganiayaan.

Dalam hal ini, tanggung jawab ahli waris terhadap utang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 175 KHI yang berbunyi:

  1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris dengan menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang.
  2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Maka dari itu, ahli waris tidak akan bertanggung jawab terhadap utang-utang orang tuanya kepada pihak ketiga (penagih utang) kecuali sebatas jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan saja.


Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan