Siapa Yang Paling Berhak Atas Hak Asuh Anak Seteleh Bercerai?

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Hak asuh anak ketika perceraian biasanya diberikan ke sang Ibu. Tapi ga nutup kemungkinan, kalo hak asuh anak jika istri menggugat cerai juga bisa jatuh pada sang Ayah. Jadi siapa sih sebenernya yang lebih berhak?

Salam #MasBro #MbakBro

Hai Everyone!
Gimana nih kabarnya, semoga selalu salam keadaan sehat walafiat yaa, nah kali ini kita akan bahas tentang Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Bercerai. Siapa sih yang lebih berhak? kepo kan pastii, nah ini dia penjelasan nya

Siapa Yang Paling Berhak Atas Hak Asuh Anak Seteleh Bercerai?

Banyak banget yang harus dipikirin oleh sepasang suami istri ketika ingin cerai. Selain harta gono-gini , pembagian hak asuh anak yang perlu di pikiran loh gais.

Perceraian yang ditempuh oleh orangtua harusnya ga boleh mencederai pemenuhan terhadap anak yang juga diatur dalam negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga
menerobos lampu merah dalam keadaan darurat apakah boleh ?

Nah sesuai ketentuan umum Pasal 1 poin 11 disini dijelaskan bahwa kuasa asuh ialah kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan juga menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatdan.

Nah kalo menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami istri yang udah cerai tetap wajib memelihara dan mendidik anaknya demi kebaikan anak itu sendiri. Perceraian ga menggugurkan kewajiban Ayah untuk bertanggung jawab atas semua pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak itu.

Di Indonesia, hakim pengadilan agama cenderung memberikan hak asuhnya kepada ibunya, terutama bagi anak yang masih berusia di bawah umur.

Nah kalo secara umum, dasar hukum pengambilan keputusan tentang hak asuh anak didasari atas yurisprudensi alias keputusan pengadilan sebelumnya. Apa sih yurisprudensi itu?

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Yurisprudensi yang dimaksud ini ialah

• Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 April 1975 Nomor: 102 K/Sip/1973
disini dikatakan bahwa patokan pemberian hak asuh anak itu memprioritaskan ibu kandung, khususnya bagi anak yang masih dibawah umur
• Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 126 K/Pdt./2001 tanggal 28 Agustus 2003
putusan ini juga mengatakan bahwa bila ayah dan ibu cerai, maka pemeliharaan anak yang masih dibawah umur ini diberikan kepada sang ibu
• Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 239 K/Sip/1968
Lagi lagi dan lagi putusan ini menegaskan bahwa anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang serta perawatan ibu harus diserahkan kepada sang ibu ketika orangtuanya bercerai.

Nah tapi meskipun begini, pengadilan juga berhak memberikan hak asuh nya kepada sayang ayah dalam beberapa kondisi seperti
1. Persetujuan bersama
2. Keterangan saksi
3. Ibu ga bertanggung jawab
4. Faktor Ekonomi
5. Kedekatan dengan ayah
6. Lingkungan serta budaya
Nah hal diatas itu bisa diberikan hak asuhnya kepada sang Ayah

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Kesimpulan nya bahwa dari hasil Mahkamah Agung sudah menegaskan bahwa anak yang masih dibawah umur akan diberikan hak asuhnya kepada sang ibu, tapi hakim juga berhak memberikan hak asuhnya kepada sang ayah kalo terdapat beberapa faktor seperti diatas.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
Asni Harismi, pembagian-hak-asuh-anak-setelah-bercerai-siapa-yang-paling-berhak dibuka pukul 13:27 WIB pada Hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, huku, menghakimiHUKUM, 
siapa, yang paling, berhak , atas hak asuh anak setelah , bercerai, perceraian, hak asuh anak, anak 

Comments

Tinggalkan Balasan