👁️00x 💬0 🕗00:00 menit
Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Utangnya orang tua nanti bakal jadi tanggung jawab ahli waris ga ya? Gimana caranya buat surat putus waris?
Salam #MasBro #MbakBro
Persoalan tentang ahli waris selalu jadi persoalan yang sensitive dalam keluarga. Keinginan dari ahli waris buat memiliki harta warisan sering menimbulkan permasalahan. Tapi gimana kalo udah jadi ahli waris, dan ternyata orang tua punya banyak utang, gimana cara buat surat putus warisnya?
Apa Perlu Membuat Surat Putus Waris kalo Orang Tua Punya Banyak Utang?
Untuk penolakan waris, dalam islam ga ada. Asas hukum waris dalam Islam bersifat memaksa ato dikenal dengan istilah ijbari. Sehingga, pewaris dan ahli waris tetap memiliki hubungan, kecuali telah membunuh ato mencoba membunuh, menganiaya berat para pewaris, dipersalahkan secara memfitnah dengan mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara ato dengan hukuman yang lebih berat.
Baca Juga
Siapa Yang Paling Berhak Atas Hak Asuh Anak Seteleh Bercerai?
Jadi, kamu ga bisa buat surat putus waris karena dalam islam sifatnya memaksa. Tapi kamu ga perlu khawatir utang orang tua akan menjadi tanggung jawab kamu karena dalam Pasal 175 KHI sudah dibatasi hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Sesuai dengan Pasal 175 KHI yang berisi:
- Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, Menyelesaikan hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih hutang, Menyelesaikan wasiat pewaris, dan Membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
- Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Kesimpulan
Dalam hukum islam, ga ada yang namanya Penolakan waris karena asas hukum waris di islam bersifat memaksa ato dikenal dengan istilah ijbari. Kamu ga bisa bikin surat putus waris. Tapi, kalo permasalahan utang orang tua, bukan tanggung jawab ahli waris karena tanggung jawab ahli waris terhadap utang cuma terbatas pada jumlah ato nilai harta peninggalannya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 14:15 WIB pada Hari Senin tanggal 30 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Membuat Surat Putus Waris, surat putus waris, hutang orang tua, ahli waris,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.