Peristiwa Kapal Submersible Titan: Boleh Ga Sih Jalan-jalan ke Lautan Lepas Liat Titanic?

Kalo denger kata “Titanic” dan “Kapal Submersible Titan” apa yang terlintas di pikiran lo?
Film yang diperankan sama Leonardo DiCaprio dan Kate Winslet?
Ato peristiwa tragis tenggelamnya Kapal RMS Titanic pada tahun 1912?

Ya, itu betul. Film yang rilis tahun 1997 itu terinspirasi dari peristiwa nyata tenggelamnya Kapal RMS Titanic pada tanggal 15 April 1912 di Samudera Atlantik Utara pas lagi berlayar dari Southampton ke New York City.

Film yang jadi salah satu film paling laris di dunia itu ninggalin kesan yang dalam buat para penonton, baik dari segi kisah cinta antara dua pemeran utama maupun tragedi tenggelamnya Kapal RMS Titanic.

Peristiwa itu ga cuma jadi inspirasi buat film, tapi juga banyak dokumenter yang ngebahas bangkai Kapal RMS Titanic yang sekarang ada di dasar Samudera Atlantik.

Salah satu daya tarik dari Titanic ini baru-baru ini bikin peristiwa ledakan kapal selam yang berusaha melakukan survei ekspedisi ke bangkai kapal itu.

Hal ini timbulin beberapa pertanyaan, terutama apakah boleh melakukan kegiatan kayak gitu di dasar laut yang jadi wilayah lautan lepas di mana ga ada hukum negara yang berlaku?

Gimana sih Cerita Awalnya Peristiwa Kapal Selam Titan?

Pada tanggal 18 Juni 2023, kapal selam namanya Titan, punya Perusahaan Swasta OceanGate, meledak pas lagi menyelam ke dasar Samudera Atlantik Utara.

Penyelaman itu dilakuin sekitar 370 mil laut (690 kilometer) dari Pantai Newfoundland, Kanada.

Awalnya, kapal selam itu rencananya mau ngadain misi ekspedisi ke bangkai Kapal RMS Titanic.

Misi ini diorganisir sama perusahaan swasta OceanGate yang berbasis di Everett, Washington, Amerika Serikat.

Ada lima orang di Kapal Submersible Titan yang terlibat dalam misi ekspedisi itu, di antaranya Stockton Rush, pendiri dan CEO OceanGate; Hamish Harding, seorang pengusaha dari Britania Raya; Paul-Henri Nargeolet, seorang ahli maritim dari Prancis; serta seorang ayah dan anak bernama Shahzada dan Suleman Dawood.

Peristiwanya mulai pas Kapal Submersible Titan kehilangan komunikasi setelah 1 jam 45 menit menyelam, dan ga ngasih tahu pihak berwenang sampe akhirnya ga muncul lagi di permukaan sesuai jadwal.

Upaya pencarian dilakuin selama 80 jam sampe puing-puing Titan ditemuin di deket bangkai Kapal RMS Titanic dengan bantuan Angkatan Laut Amerika Serikat pake Remotely Operated Underwater Vehicle (ROV) yang dilengkapi dengan deteksi sonar akustik.

Laporan terakhir ngomongin kalo peristiwa itu terjadi gara-gara peningkatan tekanan di lambung kapal selam yang bikin ledakan Titan dan ngakibatin lima orang yang ada di dalamnya meninggal.

Boleh ga sih Penyelaman dilakuin di Dasar Samudera?

Samudera itu wilayah laut yang luas yang biasanya ngeluarin dua benua ato kepulauan gede.

Nah, karena peristiwa ini terjadi di Samudera Atlantik Utara, penting buat tau di mana sebenernya Samudera Atlantik itu.

Samudera Atlantik itu samudera terluas kedua di dunia. Membentang membentuk huruf S dari utara ke selatan lewat garis khatulistiwa.

Samudera Atlantik ngeluarin Benua Amerika di bagian barat sama Benua Eropa serta Afrika di bagian timur.

Jadi, dengan ngomongin kalo peristiwa ini terjadi di lepas pantai Newfoundland, Kanada, sekitar 370 mil laut (690 kilometer) dari pantai, kau udah bisa bayangin titik geografis peristiwa kapal selam Titan ini?

Kalo kita ngacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), peristiwa ini ada di wilayah yang disebut laut lepas.

Berdasarkan Pasal 86 UNCLOS 1982 tentang laut lepas, ketentuan itu berlaku di wilayah yang bukan masuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial, laut dalam, ato laut kepulauan.

Laut lepas itu adalah res communis, yang artinya laut lepas itu kepunyaan bersama dan warisan bersama umat manusia, kayak ruang angkasa.

Penggunaan laut lepas tujuannya buat damai, dan ga ada negara yang berhak ngakuin kedaulatannya atas wilayah laut lepas.

Hal ini ngasih kebebasan tertentu buat negara-negara di wilayah laut lepas, antara lain:

Kebebasan berlayar kapal; Kebebasan terbang di atas wilayah laut lepas; Kebebasan buat ngubek-ngubek kabel dan pipa bawah laut; Kebebasan buat ngelakuin reklamasi pulau dan instalasi lainnya sesuai hukum internasional; Kebebasan melaut dan berlayar; dan Kebebasan buat ngelakuin penelitian ilmiah. Kebebasan di poin ke-6 itu menarik buat dibahas, karena walaupun misi ekspedisi yang dilakuin sama Kapal Submersible Titan ngelibatin seorang ahli maritim dari Prancis, apakah misi itu dilakuin buat penelitian ilmiah?

Dalam berita yang diterbitin BBC, perusahaan media dari London, Inggris, bilang kalo OceanGate itu perusahaan pariwisata yang bahkan jual paket tur seharga $250.000 buat delapan hari termasuk penyelaman ke bangkai Kapal RMS Titanic.

UNCLOS 1982 emang ga secara spesifik ngomongin kegiatan pariwisata dalam ketentuan hukum laut internasional.

Gimana Penyelamatan Kapal Selam Titan?

Dalam hukum maritim Inggris, penyelamatan kapal ato salvage itu hal yang unik soalnya terkait sama salvage award, yang berdasarkan prinsip no cure no pay.

Prinsip itu artinya salvage award yang dikasih harus setara sama penyelamatan yang berhasil dilakuin.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2013, salvage itu tindakan buat bantuin kapal dan/ato muatan yang alamin kecelakaan ato dalam bahaya, termasuk angkat kerangka kapal ato benda lainnya.

Ini juga sesuai sama Pasal 1 huruf (a) Konvensi Maritime Internasional tentang Salvage 1989 (Salvage Convention), yang jadi sumber Pasal 4 di atas.

Dalam konteks ini, perusahaan pengangkut ato operator sebaiknya punya klausul salvage dalam asuransi maritim buat jaga-jaga kalo ada bahaya di laut.

Bahaya yang dateng dari laut dan peristiwanya di laut disebut sebagai maritime perils, yang bisa dikelompokin jadi perils of the sea sama perils on the sea.

Perils of the sea itu terkait sama peristiwa ga terduga di laut yang biasanya disebabkan angin sama gelombang.

Sementara itu, perils on the sea itu bahaya yang ga langsung disebabkan oleh keganasan gelombang laut, tapi muncul dari faktor manusia.

Jadi, insiden yang dialami kapal selam Kapal Submersible Titan ini mestinya jadi pelajaran kalo masih ada kekurangan dalam hukum yang spesifik buat atur pariwisata dalam hukum laut internasional.

Hukum, termasuk hukum laut internasional, harus bisa nyediain kepastian hukum buat perkembangan teknologi ini.

Terakhir, semoga insiden yang sama ga terlang, dan kita ingin ngucapin belasungkawa yang mendalam buat keluarga korban yang ditinggalkan.

Mau ikutan kelas online buat pelajarin lebih lanjut tentang Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdagangan Internasional. Simak lebih lanjut di website HeyLaw Indonesia.


Terbit

dalam

oleh

Tags: