Format Surat Permohonan Pembukaan Blokir Sementara Layanan PPMSE

Format Surat Permohonan Pembukaan Blokir Sementara Layanan PPMSE

Sudah 1 mingguan sejak 26 September 2023 kemarin. Berita soal TikTok dilarang jualan di Indonesia ramai di media.

Yap.
RESMI!
TikTok Shop ga boleh lagi di Indonesia.

Itu sah setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 (PerMenDag 31 2023).

Nah, surat dibawah ini adalah lampiran dari PerMenDag 31 2023 tersebut.

Ada 2 lampirannya, yaitu:

  1. Format Surat Permohonan Pembukaan Blokir Sementara Layanan PPMSE
  2. Format Surat Permohonan Pengeluaran dari Daftar Prioritas Pengawasan/Daftar Hitam

Berikut format suratnya:


(Kop Perusahaan)

Nomor : (kota), (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Penting
Lampiran : … (…) berkas
Hal : Permohonan Pembukaan  Pemblokiran Sementara  Layanan PPMSE

Yth.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan
di
Tempat.

Bersamaan dengan surat ini, PT (…..) mengajukan permohonan untuk  dapat dilakukan pembukaan pemblokiran sementara layanan PPSME  terhadap situs dan/atau aplikasi (…..). Sebagai bentuk pemenuhan  ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Melalui  Sistem Elektronik, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PT (…..) telah memenuhi ketentuan dalam Pasal (…..) Peraturan (…..),  yaitu (…..); dan
2. PT (…..) berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang PMSE.

Bersama surat ini kami sampaikan bukti pendukung sebagai lampiran  dari surat ini.

Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak Direktur Jenderal  Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga diucapkan terima kasih.

Penanggung Jawab
Perusahaan,

(ttd dan cap perusahaan)

(Nama Lengkap)

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
2. Direktur Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan; dan
3. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan.


Butuh bantuan untuk mengurus Format Surat Permohonan Pembukaan Blokir Sementara Layanan PPMSE?
Silahkan hubungi Konsultan Hukum.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Masih ada pertanyaan?
Silahkan tinggalkan komentar dibawah ya.

Sumber:
BPK. 2023. Permendag No. 31 Tahun 2023. kita baca Selasa, 26 September 2023. peraturan.bpk.go.id
HeyLaw. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha Periklanan Pembinaan Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. . kita baca Selasa, 26 September 2023. heylaw.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-nomor-31-tahun-2023

Comments

Tinggalkan Balasan