Apa aja sih masalah hukum karyawan?
Apa yang perusahaan harus lakuin?
“Karyawan lo tau hukum sih jadinya ribet”, kalimat itu pernah aku dengar beberapa tahun lalu.
Obrolan yang ga sengaja aku denger ketika sedang memberikan konsultasi ke client.
Tingkat pengetahuan seseorang sudah pasti berbanding lurus dengan keingintahuannya.
Anak yang tau banyak karna bertanya banyak. Kalo melihat riset, berarti kesalahan ada pada kita yang ga bisa handle itu.
Anak penurut ga selalu baik. Begitu juga dengan karyawan.
Kalo ga mau karyawan ribet, hire AI ato robot aja.
Nah, sisi baiknya adalah perusahaan akan berkembang ketika karyawannya semakin bertambah pengetahuannya, khususnya tau soal hukum.
Karyawan tentu akan kerja dan ambil keputusan yang bener dan legal.
Nah, sayangnya hal ini belum banyak kita sadari.
So masih ada aja masalah-masalah berikut:
10++ Masalah Perusahaan Kalo Ga Mau Edukasi Hukum Karyawan
Apa aja tuh?
- Konflik Atasan dan Bawahan
Konflik personal malah bisa buat kemunduran bagi perusahaan atau pencapaian nya ga sesuai dengan tujuan yang sebelumnya.
Sekarang tuh sedang jaya-jayanya video pendek dan fitur story di medsos. Sebaiknya perusahaan menjaga supaya konten internal ga jadi konten viral.
- Konflik Antar Karyawan
Seperti contohnya saat mereka memiliki ga setujuan yang tentang bagaimana melakukan sesuatu, ato ada karyawan merasa direndahkan.
- Buruknya Komunikasi Internal
Kalo komunikasi internal perusahaan sangat buruk itu bisa nimbulin konflik dan kesalahpahaman.
- Kesulitan dalam Mengembangkan Kebijakan Perusahaan
Tanpa pemahaman hukum yang memadai, perusahaan mungkin kesulitan mengembangkan kebijakan internal yang mematuhi peraturan hukum. Hal ini bisa mengakibatkan kebijakan yang ga efektif atau bahkan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Risiko Hukum yang Lebih Tinggi
Karyawan yang ga dapetin pendidikan hukum cenderung buat kesalahan yang dapat meningkatkan risiko hukum perusahaan. Kalo ga ada pemahaman hukum yang memadai, kepatuhan perusahaan mendapat pertanyaan.
- Masalah Ekonomi Karyawan
Meski udah punya gaji setiap bulannya, ada beberapa karyawan yang masih saja kekurangan gaji atau punya masalah keuangan.
Misalnya, terlilit utang, membutuhkan dana darurat untuk membayar sekolah, dan sebagainya. Jika hal ini terjadi pada karyawanmu, ini bisa buat mereka menjadi ga fokus bekerja dan mengakibatkan turunnya kinerja karyawan.
- Kerugian yang Karna Pekerja/Buruh terhadap Pihak Ketiga
kesalahan seorang pekerja/buruh yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, itu malah menjadi tanggung jawab perusahaan loh
- Deskripsi Pekerjaan yang ga Jelas
Karna lama-lama mereka akan mulai bingung dalam bekerja, dan malah bisa buat pekerjaan ga selesai atau malah memberikan hasil yang ga sesuai.
- Penanganan Ga Efisien Atas Masalah
Tanpa pemahaman hukum yang memadai, karyawan mungkin ga tau cara nanganin sengketa di tempat kerja dengan benar. Ini bisa buat penyelesaian yang ga efisien atau peningkatan risiko hukum.
- Kurangnya Pelatihan
Saat karyawan yang ada, ga mendapat pelatihan yang sesuai. Kinerjanya bisa jadi ga maksimal. Lalu dia pun jadi salah, padahal oh padaha.
- Pelecehan di Tempat Kerja
Bagian ini kita buat menjadi caption di linkedIN.
Masalah ini mungkin masih cukup tabu untuk diperbincangkan.
Tapi … masalah ini nyata ada dalam perusahaan dan menjadi masalah karyawan yang paling berbahaya. - Ke-ga-puasan Karyawan
Umumnya, perusahaan itu berharap kinerja yang baik dari setiap karyawannya dalam berkarya.
Tapi … malah kinerja yang baik terkadang ga diperoleh perusahaan. - Pemecatan Karyawan
Kata pemecatan karyawan memang ga dipake dalam UU. Kata yang dipake adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karna ada hal yang berakibat pada berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Itu pengertian formalnya.
Penyebabnya bisa juga masalah 1-12 diatas.
PHL bisa terjadi karna adanya alasan yang mendasari pengakhiran hubungan kerja.
Apa aja alasan yang mendasari PHK?- Pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021)
- Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Itu dia 10++ masalah hukum karyawan yang bisa kita rangkum. Masalah mana yang terjadi sama perusahaan mu?
Coba komen dibawah deh.
Apa yang perusahaan harus lakuin atas masalah diatas?
Pertama, coba konsultasi ke konsultan hukum ya.
Konsultan Hukum
Cari solusi?
Schedule A Meeting
Kedua, coba kita simak solusi atas masalah diatas pada obrolan selanjutnya.
Akhirnya … perusahaan seharusnya mempertimbangkan nilai jangka panjang dari pendidikan hukum terhadap karyawan dan perusahaan secara keseluruhan.
Mengelola risiko masalah diatas melalui edukasi hukum kepada karyawan bisa melindungi perusahaan dari kasus hukum.
Karyawan makin pintar justru beresiko adalah pemikiran tua. Justru perusahaan ga maju-maju dong kalo karyawan “ga pintar”.
Hasilnya, perusahaan yang serius edukasi akan ningkatin budaya produktifitas & kepatuhan di tempat kerja.
Gimana perusahaan mu udah kasih edukasi hukum?
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.