Jangan Buru-buru Nikah, Kenali dulu Perjanjian Pra Nikah!

Banyak yang belum nerapin perjanjian pra nikah karena masih banyak yang terjebak pada stigma “pelit” karena terlalu dini mengatur harta gono-gini.

Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami atau istri untuk misahin harta mereka ketika telah menikah dan disahkan pejabat pencatat perkawinan.

Hal ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Beberapa hal yang dapat diatur dalam Perjanjian Pra Nikah:

1. Tanggung jawab keuangan

Dalam perjanjian pranikah, terdapat pengaturan harta yang jelas dan kuat baik untuk suami maupun istri. tujuannya untuk ngindarin ketidakadilan atas pembagian harta.

2. Peran, Hak, dan Kewajiban

Perjanjian ini dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga.

Seperti tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga

3. Perawatan / hak asuh anak

Kalo terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian ini dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak.

Ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.

4. Pencabutan wasiat

Manfaat dari perjanjian pra nikah:

  1. Punya legalitas dan hak-hak yang jelas ketika terjadi perceraian atau kematian
  2. Harta suami istri tidak bercampur
  3. Hutang menjadi tanggung jawab sendiri
  4. Batasan tanggung jawab rumah tangga yang jelas dan teratur
  5. Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami

Ada pertanyaan tentang perjanjian pra nikah?
Silahkan komen dibawah ya.

Mau konsultasi terkait perjanjian atau pernikahan seperti diatas?
Silahkan jadwalkan meeting, klik hubungi kami.

Konsultan Hukum

Cari solusi?

Schedule A Meeting

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan