Ada apa dengan Gibran x Putusan MK?
Setelah Mahkamah Konstitusi bacain beberapa putusan terhadap permohonan pengujian undang-undang (judicial review) mengenai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Muncul berbagai pendapat dari kalangan masyarakat yang turut memberikan penilaian atas putusan-putusan tersebut.
Ada diantara masyarakat yang pro dan kontra terhadap Putusan MK tersebut, khususnya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Permohonan tersebut ternyata diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang pada intinya MK memutuskan untuk ngizinin kepala daerah maju sebagai calon wakil presiden (capres) meski berusia di bawah 40 tahun.
Setelah putusan MK tersebut, peluang Gibran bakal jadi cawapres pendamping Prabowo Subianto makin terbuka lebar. dan kabar nya pun Prabowo sudah ngumumin kalo cawapresnya adalah Gibran
Namun perlu di ketahui kalo putusan itu seharusnya Ditolak karena Dalam Putusan tersebut.
3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan dua hakim konstitusi nyatain alasan berbeda (concurring opinion).
Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya Mahkamah menolak permohoan Pemohon.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membongkar 3 keganjilan dari lima perkara yang menguji aturan batas usia capres dan cawapres yaitu
- Penjadwalan sidang yang terkesan lama dan tertunda,
- Pembahasan dalam RPH,serta
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ditarik tapi tetap dilanjutin.
Proses persidangan Pasca Persidangan Perbaikan Permohonan menuju Pemeriksaan Persidangan dengan agenda: Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden terkesan terlalu lama, bahkan memakan waktu hingga 2 (dua) bulan, yakni pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan 1 (satu) bulan pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.
Meskipun hal ini tidak melanggar hukum acara baik yang diatur di dalam undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Namun penundaan perkara a quo berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied).
Walaupun banyak pro-kontra namun MK pun memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Sumber :
Utami Argawati (Penulis), Lulu Anjarsari P. (Editor), Raisa Ayuditha. 2023. Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Menduduki Jabatan yang Dipilih dari Pemilu/Pilkada. kita baca pukul 08:27 WIB, hari Jumat, 03 November 2023. mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19660&menu=2
Utami Argawati/L.A.P. (Penulis), Lulu Anjarsari P. (Editor), Raisa Ayuditha. 2023. Permohonan Kehilangan Objek, MK Tidak Dapat Terima Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres
mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19688&menu=2
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.