Advokat Ga Boleh Iklan Berlebihan

Menurut Kode Etik Advokat Indonesia (KEIA) pada pasal 8 huruf (a) kalo profesi advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat, wajib jaga citra dan martabat kehormatan profesi advokat.

Biar bisa menjaga kehormatan nya sebagai advokat, advokat itu ga boleh mengiklankan dirinya sendiri secara berlebihan biar ga melanggar kode etik advokat.

Hal ini sesuai dengan pasal 8 huruf (b) yaitu “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.”

Dan (f) “advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari pubilitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.

Tapi, advokat masih bisa melakukan strategi iklan pemasaran untuk bersaing di era digital dengan cara yang baik.

Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat :

1. Punya Situs Web yang Menyenangkan

Situs web itu jadi cara firma hukum menceritakan dirinya sendiri untuk meyakinkan calon klien dan bisa jadi identitas firma itu sendiri .

Ada 3 hal yang harus di perhtiin di situs ewb firma hukum.

  • Pertama, tampilannya harus mobile-friendly.
  • Kedua, kontennya harus pula SEO-friendly.
  • Ketiga, pastikan agar rancangan situs web tersebut seringan mungkin

2. Aktif Manfaatin Media Sosial

Media sosial bagi firma hukum menjadi sarana untuk terus menerus hadir dalam berbagai percakapan publik secara mudah dan murah.

Biar media sosial mu tertata lebih baik sebaiknya tim ini terdiri dari manager/partner,content planner, administrator, desainer grafis, dan videografer.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan