Kalian pernah kepikiran ga sih? Bisa ga ya jika kita tidak masuk KK tapi menjadi ahli waris? Jarang ya ada pemikiran seperti itu, namun ada seseorang yang bertanya “Bisa tidak jika kita tidak masuk KK, tapi kita menjadi Ahli Waris? pasti kalian penasaran kan? dari pada bingung sendiri, yu mending kita simak baik-baik.
Kartu Keluarga diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dari isi Pasal tersebut dapat kita simpulkan bahwa dalam KK dimuat identitas anggota keluarga dan hubungan keluarga nya. Identitas yang dimaksud yaitu seperti, suami, istri dan anak. Karena mereka adalah salah satu dokumen kependudukan. Kartu Keluarga adalah alat bukti autentik yang dapat menjadi bukti kuat dan sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.
Namun untuk menjawab pertanyaan tadi, tidak hanya hanya KK saja yang menjadi bukti, namun penelusuran hubungan selaku ahli waris juga dapat dilakukan salah satunya melalui akta kelahiran. Sehingga kalian harus menyimpan baik baik dokumen akta kelahiran tersebut, karena itu bisa menjadi bukti bahwa anda benar benar anak kandung ibu anda
Seperti dengan Isi dari Pasal 171 huruf C Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa
Ahli waris merupakan orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Berdasarkan isi diatas, bahwa menjadi ahli waris, seseorang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran. Sehingga setelah semuanya terungkap dan membuktikan bahwa anda adalah ahli waris maka Anda berhak menerima hak Anda selaku ahli waris walaupun dari kecil Anda ikut dengan kakek Anda, karena Anda terbukti sebagai anak kandung laki-laki dari ibu Anda.
Hal ini sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KHI yang berisikan;
1. Kelompok ahli waris terdiri dari
A. Golongan Darah
terdapat ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan juga kakek.
Lalu, jika dari perempuan ,terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Huubungan perkawinan , yaitu duda atau janda.
Kesimpulan dari sini adalah, kalian berhak menjadi ahli waris kalian walaupun kalian tidak masuk di Kartu Keluarga. Namun dengan syarat bahwa kalian menyerah kan bukti akta kelahiran. Dengan menyerahkan bukti akta kelahiran, dan terbukti bahwa anda adalah anak kandung dari ibu anda. Anda berhak menjadi ahli waris, walaupun hidup anda sedari kecil dibesarkan oleh kakek atau nenek kalian.
Jika masih ada yang kurang, atau ada salah kata saya mohon maaf
Terimakasih
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.