Makalah:Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Investor  Atas Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Pasar Modal

Makalah Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Investor  Atas Pelanggaran Dan Kejahatan Dalam Pasar Modal ini membahas tentang …


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN INVESTOR  ATAS PELANGGARAN DAN KEJAHATAN DALAM PASAR MODAL 

Disusun Oleh :  

Sefian Dwi Sukma Wardana_8111420310 

Dosen Pengampu : 

Andry Setiawan, S.H. M.H. 

Fakultas Hukum 

Universitas Negeri Semarang 

Tahun 2022

1. PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Salah satu unsur yang paling penting dan strategis dalam pelaksanaan  community development adalah ketersediaan dana pembangunan. Untuk guna  mendukung penyediaan dana pembangunan di dalam negeri, Indonesia menyelenggarakan dan mempromosikan kegiatan penggalangan dana  pembangunan melalui pasar modal. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1  No. 13 menyebutkan “Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan  penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan  efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.  Pasar modal bertujuan untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional  dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas  perekonomian nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai  tujuan tersebut, pasar modal memiliki peran strategis sebagai salah satu dari sumber  pembiayaan bagi pelaku usaha, termasuk usaha kecil dan menengah, bagi untuk  mengembangkan usahanya, di sisi lain pasar modal juga merupakan sarana  investasi bagi masyarakat, termasuk investor kecil dan menengah.1 

Dalam rangka melaksanakan peran strategis tersebut, pasar modal perlu  didukung oleh infrastruktur yang memadai, kerangka hukum yang kokoh, dan sikap  profesional dari para pelaku pasar modal. Untuk itu pemerintah telah memfasilitasi  dengan berlakukannya undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.  Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tersebut, kegiatan pasar  modal di Indonesia semakin marak perkembangannya. Banyak pengusaha yang  mencari dana terjun ke dunia Pasar Modal. Masyarakat merupakan salah satu  sumber dana yang potensial dan mampu menyediakan dana dalam jumlah besar  dalam kurun waktu yang tiada henti. Hakekat yang terkandung dalam materi UU  No. 8 Tahun 1995 adalah kepastian hukum bagi pelaku pasar dalam menjalani  

1 D A N Kejahatan Pasar, Neni Sri, and Diana Wiyanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Investor  Diberikan Lewat UU No. 8/1995, Antara Lain Melalui Prinsip ‘Full Disclosure’ Sebagai Upaya  Preventif Dan Sanksi Yang Berat Melalui Sanksi,” no. 4 (2000): 334–369.

kegiatannya. Keberpihakan hukum dimaksudkan untuk melindungi kepentingan  investor di pasar modal. Karena investor adalah pihak yang diunggulkan posisi  mereka menerima risiko apa pun yang dapat mengakibatkan hilangnya posisi  investor yang mereka ambil di pasar modal.odal dari praktek curang dan kejahatan  pasar modal pada umumnya. 

Sebagai bagian dari menjalin hubungan hukum dengan kepentingan investor di pasar modal, pelaku pasar seperti emiten,perusahaan efek dan pelaku  pasar lainnya wajib menerapkan prinsip keterbukaan Informasi dalam semua aspek  ekonomi yang terjadi di pasar. Banyak permasalahan dalam praktik bisnis yang  berkembang pesat dan cenderung tidak terkendali karena mekanisme yang sulit,  dalam UU No. 8 Tahun 1995 mengacu pada tindakan atau praktik tertentu dari  pelaku pasar yang dapat dianggap penipuan tidak etis dan tidak etis termasuk  memberikan informasi palsu, kejahatan pasar seperti kasus penipuan, manipulasi,  perdagangan orang dalam dengan metode operasi mengganggu kepentingan  investor. Untuk menjamin kapasitas hukum dari investor, pelaku dan advokat Pasar  Modal, selain telah diatur dalam oleh sejumlah ketentuan yang diulang dalam  Undang-Undang Nomor 8.Tahun 1995, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1995. 1995 tentang perseroan terbatas. Perseroan Terbatas (PT) menjamin  perlindungan pemegang saham minoritas. 

Dengan banyaknya jumlah investor yang kini sudah terjun ke pasar modal  hal ini membuat pengaruh besar pada kegiatan pasar modal di Indonesia.  Sedangkan upaya untuk melakukan penegakan hukum harus terus berlangsung  secara konsisten dengan tetap memperhatikan kepentingan perkembangan pasar  modal itu sendiri. Dengan demikian dalam rangka memberikan perlindungan  kepada investor dan untuk memastikan bahwa setiap peraturan dan prosedur akan  dilaksanakan dengan baik, maka komunikasi anta pelaku pasar modal perlu  ditingkatkan. Untuk itulah maka pihak-pihak terkait, terutama masyarakat investor  perlu mengetahui dan memahami bagimana bentuk-bentuk perlindungan hukum  terhadap investor dalam kegiatan Pasar Modal menurut Undang-undang Nomor 8  Tahun 1995; bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang dapat merugikan investor  dalam kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh emiten; serta bagimana upaya 

penegakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah untuk melindungi para  investor.2 

2. PEMBAHASAN 

2.1 Pelanggaran dan Kejahatan Dalam Pasar Modal 

Perbedaan pelanggaran dan kejahatan dalam hal sifatnya, kejahatan bersifat Rechdelicten artinya masyarakat sudah menganggap bahwa perbuatan itu jahat,  misalnya mencuri, membunuh. Sedangkan pelanggaran bersifat Wet delicten artinya undang-undang mengatur bahwa perbuatan itu merupakan pelanggaran, dan  dari sanksinya.3 Kejahatan pasar modal adalah suatu bentuk pelanggaran yang  dikategorikan sebagai tindak pidana yang terjadi di lantai bursa. Jenis kejahatan ini  dikelompokkan ke dalam kejahatan ekonomi atau “white collar crime”. 

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) telah  menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal seperti penipuan,  manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan tindak pidana  di bidan pasar modal, UUPM juga menetapkan sanksi pidana bagi para pelaku  tindak pidana tersebut yaitu denda dan pidana penjara/kurungan yang ditetapkan  secara bervariasi antara kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.  1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan penjara 10 tahun dan denda Rp.  15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).  

Tindak pidana di bidang pasar modal memiliki ciri khas, yaitu antara lain  merupakan “komoditas” yang menjadi subjek tindak pidana informasi, selain itu pelaku tindak pidana tersebut tidak mengandalkan pada kemampuan fisik  .Namun,lebih mengandalkan kemampuan untuk membaca situasi pasar dan  menggun akan untuk tujuan pribadi. Selain kedua ciri tersebut, memiliki ciri lain  

2 Nurika Latiff Hikmawati, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut  Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan,” Pena Justisia: media  Komunikasi dan KAjian Hukum 18, no. 2 (2019): 71–78,  

http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/2167. 

3 Wilda Assa, “Artikel Skripsi. Dosen Pembimbing : Berlian Manoppo, SH. MH; Wilda Assa, SH. MH  2” IV, no. 3 (2016): 163–171.

yang membedakannya dengan pelanggaran lainnya, yaitu pembuktian cenderung  sulit dan dampak pelanggarannya bisa berakibat fatal, mati dan menyebar. 

Selain penipuan, undang-undang pasar modal juga mencatat bentuk  kejahatan lainnya, khususnya tindakan manipulasi pasar. Sederhananya, manipulasi  pasar adalah aktivitas membuat gambar palsu atau menyesatkan dari aktivitas  perdagangan , kondisi pasar atau harga sekuritas , atau memberikan pernyataan  atau informasi yang tidak akurat atau menyesatkan yang menyebabkan harga  sekuritas di bursa efek terpengaruh. Peraturan yang berkaitan dengan manipulasi  pasar diatur oleh Pasal 91, 92 dan 93 UU Pasar Modal. 

Yang dimaksud dengan manipulasi pasar menurut Pasal 91 Undang-Undang  Pasar Modal adalah tindakan yang dilakukan oleh pihak manapun baik langsung  maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menimbulkan citra yang salah atau  menyesatkan Kesalahan tentang Transaksi, Kondisi Pasar, atau Harga Efek diBursa  .Capital Market Authority menyatakan bahwa setiap pihak dengan kemampuan dan  kemampuan untuk modal dan teknologi atau sarana dapat membuat atau  menggambarkan sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan memenuhi  deskripsi ini karena persis. 

Pelanggaran di sektor pasar modal memiliki karakteristik yang berbeda  dengan yang terjadi pada pelanggaran di sektor lainnya. Pelanggaran terhadap  peraturan perundang-undangan di industri pasar modal merupakan hal yang  kemungkinan dilakukan oleh pelaku pasar modal. Tindak pidana di bidang pasar modal merupakan tindak pidana yang bersifat teknis dan administrative. 

Para pelaku pelanggaran dalam kegiatan pasar modal umumnya adalah  mereka yang berpendidikan cukup tinggi well-educated, bahkan seringkali mereka  memiliki back ground pendidikan Finance dan Law. Jarang sekali pelakunya orang  biasa/kebanyakan. Umumnya yang sangat berpotensi melakukan pelanggaran  adalah mereka yang menduduki posisi strategis dalam perusahaan (seperti direksi,  komisaris atau pejabat setingkat manajer), dan para profesional seperti broker,  penasehat investasi, akuntan dan lawyer, atau bahkan emiten sendiri. Sehingga  secara ekonomis para pelaku pelanggaran adalah mereka yang sudah tergolong  mampu untuk memenuhi kebutuhan. Pola pelanggaran yang dilakukan dalam 

kegiatan pasar modal dapat digolongkan ke dalam tiga pola, yaitu dilakukan secara  individual, secara berkelompok atau dengan cara memerintah orang lain baik secara  langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok, bisa  pula termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang dikenal  “corporate crime”. 

2.2 Penegakan Hukum Dalam Melindungi Investor 

Dalam upaya menunjang tercapainya sasaran-sasaran pembangunan  nasional dibutuhkan dana investasi yang sangat besar. Kebutuhan tersebut  diupayakan dari sumber dalam negeri dan sumber luar negeri. Sumber dalam negeri  dipenuhi dari tabungan masyarakat dan tabungan pemerintah. Sementara sumber  luar negeri diperoleh dari pinjaman dan penanaman modal asing, baik sumber  langsung maupun tidak langsung. Dalam kegiatan pasar modal, Investor  mempunyai kedudukan yang lemah. Karena, pada umumnya sebagian besar  perusahaan yang menawarkan efeknya melalui pasar modal, sebelum menawarkan  sahamnya kepada publik, perusahaan tersebut merupakan perusahaan keluarga  yang saham dan menajemennya dikuasai oleh beberapa orang (Family Company),  dan sesudah menawarkan saham, umumnya masih menganut pola manajemen yang  sama. Pasar modal yang diperhitungkan adalah pasar modal yang sangat  melindungi kepentingan investor selain diukur dari nilai transaksi atau nilai  kapitulasi pasar. Ukuran yang lain adalah menyangkut keberadaan perangkat  hukum yang melandasi perkembangan pasar itu sendiri. 

Momentum penting dalam perkembangan pasar modal di Indonesia adalah  dikeluarkannya UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adanya peraturan  perundang-undangan berbentuk UU yang mengatur kegiatan pasar modal disambut  baik oleh berbagai pihak dengan penuh harapan Undang-Undang Pasar Modal yang  banyak dikatakan banyak pihak sebagai UU Modern dan komprehensif  memberikan landasan yang kokoh bagi perkembangan pasar modal di Indonesia.

Begitu rumitnya mekanisme dalam kegiatan pasar modal dan banyaknya  para pelaku pasar modal, menimbulkan persolan-persoalan dalam hukum pasar  modal. setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal dapat diminta  tanggung jawab hukum apabila terdapat unsur kesalahan. Hal ini dikarenakan  dalam kegiatan pasar modal ada kemungkinan banyak yang ikut. mengkontribusi  kesalahan secara yuridis sehingga terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat  tersebut. 

Dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa  sistem tanggung jawab yang dikenal dalam hukum pasar modal, yaituTanggung  jawab administrasi , Tanggung jawab pidana, Tanggung jawab Perdata  konvensional ,Tanggung jawab secara rentang. Salah satu perbedaan UU pasar  Modal No. 8 Tahun 1995 dengan UU pasar modal sebelumnya, yaitu UU No. 15  tahun 1952 adalah pengenaan sanksi yang lebih beragam dengan ancaman yang  lebih berat. Hal ini sangat penting, yaitu agar para pelaku lebih jera. Walaupun  faktor hukuman ini bukan jaminan satu-satunya agar hukum pasar modal dapat  tegak, masih ada faktor lain sebagai penegak hukum yaitu : 1.Sanksi administrasi,  diatur dalam pasal 102 dikenakan atas pelanggaran yang dialkukan oleh pihak yang  diberi izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam 2. Sanksi pidana diatur  dalam UU Pasar Modal Pasal 103 s.d 110. UU pasar modal seperti halnya KUH  Pidana mengkategorikan tindak pidana ke dalam dua bagian yaitu (1) tindak pidana  kejahatan, dan (2) tindak pidana pelanggaran 3. Sanksi Perdata Selain  dimungkinkan menerapkan sanksi administrasi dan sanksi pidana, pertanggung  jawaban secara hukum perdata dibebankan kepada para pelaku pasar modal.4 Hal  ini sesuai dengan asas hukum perdata bahwa setiap pelanggaran yang menyebabkan  kerugian bagi orang dapat menyebabkan adanya gugatan perdata oleh pihak yang  dirugikan. 

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal secara tegas  membuat persyaratan dan sanksi bagi para pelaku pasar modal, baik bagi para  professional maupun profesi penunjang, perusahaan efek, self regulatory  

4 Monica Kolompoy, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pasar  Modal Di Indonesia,” Lex Privatum IV, no. 5 (2016): 32.

organization (Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian) serta emiten. Diharapkan penegakan hukum di  pasar modal dapat lebih menunjukkan wibawanya sehingga tercipta rasa percaya  yang tinggi di hati pemodal. 

Dalam pelaksanaan pasar modal , penegakan hukum sangat penting bagi  untuk memberikan kepercayaan kepada investor dalam menjalankan usahanya.  Karena diatur dalam Pasal 100 UU Pasar Modal, BAPEPAM berhak  memulaipenyidikan terhadap pihak manapun yang diduga melakukan atau terlibat  dalam pelanggaran UU Pasar Modal . (UUPM) dan/atau peraturan pelaksanaannya. 

Penyelesaian sengketa bisnis di bidang pasar modal dapat dilakukan melalui  pengadilan (jalur litigasi) dan dapat dilakukan di luar pengadilan (jalur non litigasi).  Penggunaan jalur non-litigasi dilakukan dengan memakai alternatif penyelesaian  sengketa atau alternative dispute resolution. Belakangan ini, penyelesaian sengketa  model ini mulai lebih disukai di antara para pelaku usaha dan telah diatur dalam  UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa  yang mulai berlaku sejak 12 Agustus 1999.Penyelesaian sengketa bisnis di luar  pengadilan dipilih karena proses peradilan di Indonesia dianggap tidak efisien dan  efektif. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal antara lain waktunya sangat lama,  biayanya mahal, prosedurnya berbelit-belit, tidak ada jaminan kerahasiaan,  putusannya bersifat menang kalah, dapat merusak hubungan baik para pihak, hasil  putusannya sulit dieksekusi, cenderung lebih berpihak kepada elite penguasa dan  pemodal besar, masih suburnya mafia peradilan, dan lain-lain. 

3. KESIMPULAN 

Pasar modal merupakan salah satu cara dari perusahaan atau badan yang  bertujuan untuk mencari modal dari masyarakat dengan menjual saham. Pembeli  saham atau yang biasa disebut investor merupakan pihak dalam perjanjian dalam  pasar modal yang seringkali memiliki kedudukan yang lebih rendah apabila  berhadapan hukum dengan perusahaan. Hal tersebut membuat hak-hak investor  harus benar-benar dilindungi. Penegakan hukum seperti diterbitkanya undang undang nomor 8 tahun 1995 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan yang terjadi dalam 

kegiatan pasar modal. Dalam Undang-undang tersebut memuat tata cara dan sanksi  yang dapat diterapkan apabila terdapat pelaku kejahatan pasar modal. Pemberian  sanksi-sanksi tersebut bertujuan agar menjadikan pelaku kejahatan pasar modal  mendapatkan efek jera. 

Penyelesaian yang dapat ditempuh oleh korban atau pelaku sengketa pasar  modal dapat dilakukan melalui berbagai cara. Akan tetapi, di akhir-akhir ini,  penyelesaian sengketa pasar modal seringkali dilakukan melalui jalur di luar  pengadilan. Hal ini bertujuan agar mendapatkan solusi yang sama-sama  menguntungkan kedua belah pihak. 

4. SARAN/REKOMENDASI 

Dalam penegakan hukum sebagai perlindungan terhadap investor bagi  perusahaan-perusahaan yang membutuhkan dana ini sebaiknya lebih ditekankan  kepada penyelesaian hukum yang dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan  kejahatan hukum. Hal ini dapat di tempuh dengan berbagai cara diantaranya dengan  menegakan hukum yang konsisten, mengharuskan pelaku pasar modal untuk  bersifat transparan dan melakukan pengawasan. Selain itu, untuk penyelesaian  sengketa pasar modal memang sabiknya dilakukan diluar pengadilan karena hal  tersebut berdampak pada kebermanfaatan bagi kedua belah pihak.

DAFTAR PUSTAKA 

Assa, Wilda. “Artikel Skripsi. Dosen Pembimbing : Berlian Manoppo, SH. MH;  Wilda Assa, SH. MH 2” IV, no. 3 (2016): 163–171. 

Kolompoy, Monica. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan  Penyelenggaraan Pasar Modal Di Indonesia.” Lex Privatum IV, no. 5 (2016):  32. 

Nurika Latiff Hikmawati. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar  Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas  Jasa Keuangan.” Pena Justisia: media Komunikasi dan KAjian Hukum 18,  no. 2 (2019): 71–78.  

http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/2167. 

Pasar, D A N Kejahatan, Neni Sri, and Diana Wiyanti. “Perlindungan Hukum  Terhadap Investor Diberikan Lewat UU No. 8/1995, Antara Lain Melalui  Prinsip ‘Full Disclosure’ Sebagai Upaya Preventif Dan Sanksi Yang Berat  Melalui Sanksi,” no. 4 (2000): 334–369.

Comments

Tinggalkan Balasan