ANALISIS PERKARA HUNIAN DI BANTARAN SUNGAI BENGAWAN SOLO BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM
Tugas ini dibuat guna memenuhi Penilaian Ujian Tengah Semester
Mata kuliah Hukum Agraria
Disusun oleh :
Nama : Dita Cahya Ningsih
NIM : 8111422359
Asal daerah : Kota Sragen. Jawa Tengah
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2023
ABSTRAK
Tanah merupakan kulit dari bumi tempat dimana tumbuhan hidup dan berkembang. Adanya tanah juga serta merta mendukung keberlangsungan hidup manusia. Berbicara terkait tanah maka tidak akan jauh pembahasannya dengan alas tempat hidup manusia yakni sebagai hunian.
Penelitian ini akan membahas secara lebih mendalam berkaitan dengan banyaknya pertanyaan dari khalayak umum mengenai alas hak bagi warga masyarakat yang menggunakan bantaran sungai bengawan Solo sebagai hunian atau bisa disebut sebagai tempat tinggal.
Penelitian yang dilakukan merupakan suatu bentuk penelitian yang bersifat perspektif dengan menggunakan metode penelitian berdasarkan studi dokumen.
Simpulan yang dihasilkan berdasarkan penelitian ini ialah tidak adanya alas hak bagi warga masyarakat yang menggunakan bantaran sungai bengawan Solo sebagai hunian tempat tinggal.
Relokasi warga masyarakat yang menggunnakan bantaran sungai bengawan Solo menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Surakarta sepenuhnya berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 yang berisi tentang penanggulangan bencana.
Kata Kunci : Tanah, Hunian, Relokasi, Pemerintah, Alas hak
I. PENDAHULUAN
Pada hakekatnya, Kota menjadi pencerminan bagi suatu negara. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa kota menjadi tempat berkumpul warga masyarakat dari segala ruang lingkup yang berbeda-beda, mulai dari segi sosial, politik, ekonomi hingga segi budaya.
Secara universal, terdapat tiga faktor yang menjadi pendorong terjadinya perkembangan kota yakni: faktor penduduk, faktor sosial-ekonomi sera faktor sosil-budaya. Perkembangan kota menjadi menjadi salah satu faktor kuat untuk menarik imigrasi dari pedesaan ke perkotaan.
Presentase migrasi pada penduduk desa ke kota dapat menyebabkan tingginya gangguan terhadap tenaga kerja.
Adanya sumber daya manusia yang rendah juga akan menimbulkan suatu persaingan yang lebih ketat dalam persaingan kerja serta memungkinkan terjadinya peningkatan pada jumlah pengangguran.
Masyrakat dengan penghasillan rendah relatif tidak memperdulikan mengenai keabsahan terhadap tempat tinggal yang digunakannya, mereka cenderung tinggal di pusat kota dengan pertimbangan mudah menjangkau tempat dimana mereka bekerja.
Sedangkan golongan kurang mampu, mereka akan lebih cenderung tinggal dilahan-lahan kosong dengan mendirikan sebuah gubung untuk tempat tinggal tanpa memperdulikan mengenai kepemilikan tanah yang dipergunakannya.
Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1977 memunculkan suatu era reformasi yang juga berdampak kepada semakin maraknya hunian liar di wilayah Kota Surakarta, hunian liar ini pada awalnya muncul dari pembangunan hunian liar di daerah aliran sungai, tanah kosong yang berada pada area PJPK serta tanah negara yang tidak terawat.
Salah satu jenis hunian liar yang palingg besar adalah berda pada garis bantaran disepanjang sungai bengawan Solo. Area tersebut dinamakan hunian liar karena lahan tersebut bersertifikat atas milik Proyek Bengawan Solo.
II. METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dipergunakan dalam analisis perkara hunian di bantaran sungai bengawan Solo ialah metode penelitian normatif yang dilakukan dengan melakukan studi dokumen serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan mempunyai sifat perspektif, yang didasarkan pada tujuan hukum, nilai keadilan, konsep serta norma hukum. Bahan hukum yang dipergunakan dalam metode penelitian ini yakni, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Dimana bahan hukum primer didasari oleh peraturan perundang-undangan, sumber catatan resmi serta putusan hakim. Sedangkan, bahan hukum sekunder didasarkan pada segala hal yang berkaitan dengan publikasi mengenai hukum yang mengacu pada karya tulis dari para ahli hukum, jurnal, artikel serta bentuk publikasi lainnya yang menunjag penelitian ini.
III. PEMBAHASAN
Fungsi utama dari sungai yakni adalah tempat yang digunakan untuk menampung curah air hujan dari suatu daerah dan mengalirkannya ke daerah lain.
Namun, pada realitanya yang terjadi di Kota Surakarta yang dalam hal ini dimaksudkan ialah bantaran sungai Bengawan Solo mengalami pergeseran fungsi. Ynag pada awalnya adalah sebagai tempat pembuangan air hujan untuk
mengantisipasi terjadinya bencana banjir menjadi hunian liar yang justru malah mengancam kelestarian dari sungai tersebut.
Fenomena peningkatan jumlah penduduk juga serta merta menyebabkan tingginya presentase jumlah permintaan lahan yang pada akhirnya dapat menyebabkan pada tingginya nilai suatu lahan.
Dengan semakin tingginya harga lahan, maka hal tersebut akan menyulitkan para warga masyarakat dengan penghasilan rendah dalam memperoleh suatu lahan untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
Pada 25 desember 2007 di sekitaran Kota Surakarta terjadi hujan lebat yang mengakibatkan meluapnya air dari sungai Bengawan Solo, lalu padaa keesokan harinya yakni pada pukul 04:00-07:00 lupan air dari sungai meningkat setinggi 4 meter.
Sehingga, pemukiman yang berasa di dekat bantaran sungai Bengawan Solo terkna dampaknya.
Kerusakan kondisi rumah diperkampungan memang tidak begitu para akan tetapi rumah-rumah yangg tepat berdiri di bantaran sungai Bengawan Solo mengalami kerusakan berat bahkan barang-barang perabot rumah tangga banyak yang terseret arus banjir.
Banjir yang terjadi di sungai Bengawan Solo terjadi hampir setiap tahun. Hal tersebut dikarenakan, letak Kota Surakarta yang beradyang dilakukan dengan pea pada pertemuan tiga gunung berapi yakni sisi sebelah timur Gunung lawu, seblah barat berbatasan dengan Gunung merapi dan merbabu.
Hal tersebut mengakibatkan wilayah Koota Surakarta berada pada cekungan dan ditambah dengan hasil interpretasi citra diperoleh sungai purba Bengawan Solo sudah menjadi lembah yang berkelok sehingga mengakibatkan rawan bencana banjir.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, telah disebutkan secara terperinci mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.
Bentuk tanggng jawab pemerintah yang pada hal ini mengacu pada pemerintah Kota Surakarta yakni memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang terkena dampak dari bencana banjir.
Pemerintah akan memberikan solusi jangka panjang yakni program relokasi kepada warga yang terkena bencana, dengan sebuah harapan tidakk akan ada lagi warga masyrakat yang terkena dampak bencana banjir pada masa yang akan mendatang.
Relokasi ialah sebuah upaya yang dilakukan dengan cara pemindahan sebagain maupun seluruh aktivitas baik sarana maupun prasarana yang ketempat yang lebih tinggi
dengan tetap memperthatikan faktor pertimbangan, yakni keamanan, kelayakan serta legalitas kepemilikan lahan.
Berkaitan dengan Pemerintah Kota Surakarta, ynag dalam hal ini bertindak sebagai aparat administrasi negara.
Maka, dalam melakukan setiap tindakan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan ynag bberlandakan pada kepastian hukum.
Apabila dikaitkan dengan Teori Hukum Murni dari Hans Kelsem maka program relokasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah ini harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaita dengan relokasi.
IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan guna mencari adakah alas hak bagi warga masyarakat yang menggunakan bantaran sungai bengawan Solo sebagai hunian, maka dapat disimpulkan bahwsannya tidak ada alas hak yang dapat diperoleh oleh warga masyarakat yang menggunakan bantaran sungai bengawan Solo sebagai hunian.
Hal tersebut di dasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yakni pada pasal 139 yang berisi bahwa bantaran sungai merupakan suatu kawasan yyanga akan dikembangkan untuk jalur hijau guna menjadi pengendali bagi bencana banjir, sehingga pendirian hunian di sepanjang bantaran sungai bengawan Solo tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Berkaitan dengan dasar legalitas terkait tindakan pemerintah Kota Surakarta dalam program rekolasi warga masyarakat yang menghuni bantaran sungai bengawan Solo didasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Di dalam Undang-undang tersebut mengandung makna bahwa Pemerintah Kota Surakarta mempunyai tanggung jawab secara penuh terkait penyelesaian perkara warga masyarakat yang tinggal disekitaran sungai bengawan Solo yang terdampak luapan banjir.
Bukan hanya tanggunng jawab dalam segi materiil, namun pmerintah Kota Surakarta juga berkewajiban melakukan relokasi bagi warga yang terkena dampak luapan banjir dari sungai Bengawan Solo.
B. Saran
Bedasarkan kesimpulan diatas, maka penulis akan memberikan saran yakni :
- Pemerintah Kota Surakarta harus memberikan sosialisasi mengenai pemukiman terhadap warganya, terutama yang memiliki penghasilan rendah. Dimana warga yang berpenghasilan memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan pembangunan tempat tinggal secara ilegal.
- Dalam program relokasi, Pemerintah Kota Surakarta harus berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku dan sesuai. Hal ini dilakukan agar pengambilan putusan tidar mencederai hak-hak warga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Widayanti, R., Anggraeni, M., & Subagyo, A. (2013). Konsep Relokasi Permukiman Berdasarkan Tingkat Kerentanan di Sempadan Sungai Bengawan Solo Kecamatan Bojonegoro. Jurnal Tata Kota dan Daerah, 5(1), 55-64.
Nuraini, I. F. (2011). Evaluasi Implementasi Kebijakan Relokasi Warga Bantaran Sungai Bengawan Solo Di Surakarta Tahun 2010.
Prakoso, M. H. (2015). Faktor Keberhasilan Relokasi Permukiman Menurut Persepsi Penghunfi (Studi Kasus: Program Relokasi Pemukiman DAS Bengawan Solo Surakarta).
SUPARNO, S. (2005). PELAKSANAAN PERMOHONAN HAK ATAS TANAH DI SEKITAR BANTARAN SUNGAI DI KOTA SURAKARTA (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Nurcahyono, O. H. (2014). PERANGKAP KEMISKINAN PADA WARGA RELOKASI (Studi Korelasional Unsur-Unsur Perangkap Kemiskinan pada Warga Relokasi Pucang Mojo, Kedungtungkul, Mojosongo, Jebres, Surakarta) (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.