Makalah: Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Agraria

MAKALAH HUKUM AGRARIA 

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM AGRARIA Dosen pengampu: Ibu Dr. Rofi Wahanisa, S.H., M.H 

Disusun oleh: 

1. Aifa Saputri 8111422453 

2. Annisa Rukhillah N.F 8111422457 

3. Annisa Nova F 8111422466 

4. Dewi Apriliya 8111422472 

5. M. Aziz Alrasyid 8111422477 

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 

TAHUN 2023

KATA PENGANTAR 

Sebelum memasuki pembahasan mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum agraria, penulis ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan juga kesempatan yang telah diberikan untuk menulis makalah ini. Makalah ini membahas mengenai hukum agraria, dimana merupakan salah satu bidang hukum yang sangat penting di Indonesia karena banyak berkaitan dengan hak atas tanah, dimana merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang. 

Dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai pengertian hukum agraria, sejarah perkembangannya serta ruang lingkup hukum agraria itu sendiri. Dalam pengertiannya, hukum agraria merujuk pada aturan atau regulasi yang mana mengatur hubungan hukum yang erat kaitannya dengan pemanfaatan, penguasaan, kepemilikan serta pengelolaan tanah, air dan sumber daya alam lain yang berkaitan dengan pertanian, kehutanan, dan perikanan. 

Ruang lingkup hukum agraria sangatlah luas serta meliputi beberapa aspek, seperti hak atas tanah, penguasaan dan pemilikan, penggunaan tanah, pengelolaan sumber daya alam, konflik agraria, serta penyelesaian sengketa. Selain itu, hukum agraria juga erat kaitannya dengan kebijakan mengenai pertanahan (reforma agraria dan redistribusi tanah) yang mana bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat yang hidup di sekitar lahan pertanian tersebut. 

Dalam makalah ini penulis akan membahas lebih mendalam mengenai pengertian hukum agraria dan ruang lingkup hukum agraria. Semoga makalah ini nantinya dapat memberikan informasi yang berguna serta bermanfaat bagi pembaca.

BAB 1 

PENDAHULUAN 

1. Latar Belakang 

Peranan hukum agraria sangatlah penting dalam pembangunan Indonesia. Hukum agraria memiliki peranan penting dalam mengatur hak atas tanah dan juga sumber daya alam lainnya yang ada di Indonesia yang mana merupakan sebuah sumber kehidupan bagi banyak orang, terkhusus bagi para petani dan masyarakat yang kehidupan kesehariannya bergantung pada hasil tani serta hidup di sekitar lahan pertanian. 

Akan tetapi jika kita teliti lebih mendalam lagi, masih banyak konflik agraria dan juga ketidakadilan dalam hal pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya yang terjadi di Indonesia, hal tersebut menunjukkan bahwa terbukti masih banyak masalah yang harus diselesaikan utamanya di bidang hukum agraria. Maka dari itu, kami merasa akan perlunya pembahasan mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum agraria di dalam makalah ini, sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pembaca mengenai bidang hukum agraria yang sangat penting di kehidupan sehari-hari ini. 

Dalam ruang lingkup hukum agraria, tanah merupakan bagian bumi yang disebut sebagai permukaan bumi. Sebagai sumber utama kehidupan manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa tanah diharapkan mampu digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran dan juga kesejahteraan rakyat. Maka dari itu hukum mengenai tanah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

Hak atas tanah merupakan hak yang dimana memberikan kekuasaan untuk dapat mempergunakan permukaan bumi yang bersangkutan dengan juga memanfaatkan tubuh bumi, air serta ruang angkasa yang ada diatasnya sesuai dengan batasan-batasan menurut undang-undang dan peraturan hukum yang lebih tinggi. Selain itu, hak milik atas tanah merupakan hak kebendaan atas tanah tersebut yang sifatnya turun temurun, kuat dan penuh jika dibandingkan dengan hak-hak lain yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan-badan hukum yang ada di Indonesia yang mana telah ditetapkan secara khusus oleh pemerintah dengan catatan mengingat fungsi sosial terhadap hak atas tanah, tanpa terkecuali hak milik atas tanah. 

Dasar-dasar hukum yang mendasari mengenai hak atas tanah diantaranya yaitu Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,. Peralihan hak milik atas tanah serta penyerahan hak milik atas tanah dari satu orang ke orang lain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah dan peraturan perundangan agraria lainnya. 

Dengan ini kami ingin membahas secara singkat mengenai sejarah perkembangan hukum agraria di Indonesia khususnya, mulai dari zaman kolonial hingga saat ini.

Sehingga diharapkan pembaca dapat mengambil makna positif serta mampu memahami bagaimana seharusnya hukum agraria telah berkembang dan mengalami begitu banyak perubahan seiring dengan berkembangnya zaman serta perubahan kebijakan pemerintah. Diharapkan, makalah ini mempu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca dan masyarakat luas mengenai hukum agraria, sehingga dapat membantu pembaca apabila dikemudian hari menghadapi masalah-masalah hukum agraria, serta diharapkan mampu mendorong pemerintah serta masyarakat untuk kedepannya lebih memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak petani dan masyarakat yang hingga saat ini hidup di sekitar lahan pertanian. 

2. Rumusan Masalah 

Disusunnya makalah ini dengan mempertimbangkan beberapa tujuan yang ingin penulis sampaikan didalamnya, meliputi: 

1. Apa pengertian dari agraria? 

2. Bagaimana pengertian agraria menurut UUPA? 

3. Apa pengertian bumi menurut UUPA? 

4. Bagaimana pengertian air menurut UUPA? 

5. Jelaskan pengertian kekayaan alam yang terkandung sesuai UUPA 

6. Bagaimana pengelompokan hukum agraria? 

3. Tujuan 

Berdasarkan rumusan masalah yang telah dijabarkan di atas, adapun beberapa tujuan yang hendak dicapai yaitu: 

1. Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai pengertian hukum agraria secara luas dan dalam arti sempit. 

2. Untuk memahami mengenai pengertian agraria menurut peraturan 

perundang-undangan yang berlaku. 

3. Untuk mengetahui pengertian secara singkat mengenai definisi bumi menurut UUPA. 

4. Untuk mengetahui pengertian secara singkat mengenai definisi air menurut UUPA. 

5. Untuk mempelajari pengertian kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi sesuai dengan UUPA yang berlaku. 

6. Untuk dapat mendefinisikan pengelompokkan hukum agraria sesuai dengan klasternya.

BAB II 

PEMBAHASAN 

1. Pengertian Agraria dan Hukum Agraria 

1.1 Pengertian “Agraria” dalam Bahasa Umum 

Agraria berasal dari bahasa Latin “ager” yang berarti tanah atau sebidang tanah. Secara umum, agraria dapat diartikan sebagai segala hal yang berkaitan dengan tanah, termasuk kepemilikannya, penggunaannya, dan segala permasalahan yang terkait dengan tanah tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian agraria adalah hal-hal yang berkaitan dengan tanah, termasuk juga peraturan yang mengatur tentang kepemilikan, pemanfaatan, serta pemanfaatan hasil-hasil pertanian. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanian. 

1.2 Pengertian “Agraria” di Lingkungan Administrasi Pemerintahan Di Indonesia, istilah agraria dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan berarti tanah, baik tanah pertanian maupun tanah lainnya. Namun, hukum agraria dalam kerangka administrasi negara dibatasi pada beberapa ketentuan hukum yang memberikan kewenangan dasar hukum bagi pelaksanaan politik pertahanannya, sehingga perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari hukum tata usaha negara. 

Badan Pertahanan Nasional didirikan pada tahun 1988 dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 sebagai lembaga negara non kementerian yang bertugas membantu Presiden dalam mengarahkan dan mengembangkan penyelenggaraan negara. Penggunaan real estat sebagai nama Badan tidak menambah atau mengurangi tanggung jawab dan wewenang yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian dan Direktur Jenderal Pertanian. Sebaliknya justru memberikan kejelasan dan pengesahan terhadap tingkat pemahaman pertanian yang digunakan di lingkungan pemerintahan. Pengelolaan negara mencakup tanah permukaan dan bawah air, serta air tanah dan air laut. 

1.3 Pengertian “Agraria” dalam UUPA 

Pengertian “agraria” dalam UUPA pada hakikatnya adalah sama dengan pengertian “ruang” dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 yaitu “Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.” 

Kalaupun tidak disebutkan secara eksplisit, dapat disimpulkan dari keterangan-keterangan di mukadimah, pasal-pasal dan penjelasannya bahwa istilah agraria dan hukum agraria di dalam UUPA itu sangat luas.

Pengertian agraria dalam arti sempit hanya meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 

Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yaitu tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air, tercantum dalam Pasal 1 ayat 4 jo Pasal 4 ayat 1. Maka pengertian “tanah” meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk laut. Sehubungan dengan itu, bumi juga meliputi dengan Landasan Kontinen Indonesia. Landasan Kontinen Indonesia merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya, di luar perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Prp 1960, sampai kedalaman 200 meter atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam. 

Pengertian air, meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia disebutkan dalam pasal 1 ayat (5) UUPA. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan, pengertian “air” tidak dipakai dalam arti yang seluas itu. Menurut pasal 1 ayat (3) “Air” adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut. 

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Kekayaan alam yang terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman laut wilayah Indonesia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. 

Hubungan tanah dan air dengan sumber daya alam dapat dipahami berdasarkan definisi dan institusi zona ekonomi. Zona Ekonomi meliputi batas terluar jalur air 200 mil laut dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ini memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, dll. seluruh kekayaan alam hayati dan nonhayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta perairan di atasnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia. . 

2. Pengertian “Hukum Agraria” dalam UUPA 

Jika dilihat secara etimologi, Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat, sedangkan agraria sendiri memiliki arti sebagai tanah, ladang, tanah pertanian dan segala yang berkaitan dengan keseluruhan yang ada di atas permukaan bumi. Jadi hukum agraria merupakan keseluruhan dari peraturan hidup manusia yang mana mengatur mengenai masalah agraria yang mana meliputi bumi, air dan juga ruang angkasa yang ada di dalamnya.

3. Pengelompokan Hukum Agraria 

1. Hukum Tanah 

UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur mengenai hukum tanah di Indonesia. Hukum tanah dalam UUPA merupakan aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan, serta perlindungan atas tanah. Secara lebih spesifik, hukum tanah dalam UUPA mencakup beberapa hal, antara lain: 

a. Ketentuan tentang hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak pakai. 

b. Ketentuan tentang pendaftaran tanah, seperti pengukuran, pendaftaran, dan sertifikasi tanah. 

c. Ketentuan tentang penguasaan dan penggunaan tanah, seperti pemanfaatan, pelepasan, dan pembebasan lahan. 

d. Ketentuan tentang perlindungan terhadap hak atas tanah, seperti sengketa tanah, ganti rugi, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran atas hak atas tanah. Dalam praktiknya, hukum tanah dalam UUPA digunakan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah, mencegah terjadinya sengketa tanah, dan memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah. 

2. Hukum Air 

Hukum air dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) merupakan aturan-aturan yang berkaitan dengan pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan terhadap sumber daya air, baik dalam bentuk permukaan maupun dalam tanah. Hukum air dalam UUPA ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemilik sumber daya air, serta mengatur penggunaan dan pemanfaatan sumber daya air dengan baik dan bertanggung jawab.Beberapa hal yang diatur dalam hukum air dalam UUPA antara lain adalah: 

a. Hak atas penggunaan sumber daya air, seperti hak atas pengambilan air, hak atas penggunaan air, dan hak atas pembuangan air. 

b. Ketentuan tentang pemanfaatan sumber daya air, seperti pemanfaatan untuk kebutuhan irigasi, perikanan, industri, dan lain sebagainya. 

c. Ketentuan tentang perlindungan terhadap sumber daya air, seperti perlindungan terhadap pencemaran air, pengendalian banjir, dan pengelolaan daerah aliran sungai. 

d. Ketentuan tentang penyelesaian sengketa terkait sumber daya air. 

Dalam praktiknya, hukum air dalam UUPA digunakan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik sumber daya air. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya air yang efektif dan efisien, serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat penyalahgunaan sumber daya air.

3. Hukum pertambangan 

Hukum pertambangan dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) adalah aturan-aturan yang mengatur tentang kegiatan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan mineral, batubara, serta bahan tambang lainnya. Hukum pertambangan dalam UUPA bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, pemegang hak atas tanah dan sumber daya mineral, serta mengatur tata kelola pertambangan yang baik dan bertanggung jawab. Beberapa hal yang diatur dalam hukum pertambangan dalam UUPA adalah sebagai berikut: 

a. Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan tata cara pemanfaatannya. a. Pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan, seperti pengelolaan limbah dan penanganan dampak lingkungan. 

b. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan pemegang hak atas tanah serta sumber daya mineral yang terdampak oleh kegiatan pertambangan. 

c. Penyelesaian sengketa terkait dengan pertambangan. 

Dalam praktiknya, hukum pertambangan dalam UUPA digunakan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak masyarakat dan pemegang hak atas tanah serta sumber daya mineral, mengatur tata kelola pertambangan yang baik dan bertanggung jawab, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan. 

4. Hukum perikanan 

Hukum perikanan dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) adalah aturan-aturan yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia. Hukum perikanan dalam UUPA bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha perikanan, serta mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.Beberapa hal yang diatur dalam hukum perikanan dalam UUPA antara lain adalah sebagai berikut: 

a. Pemberian izin usaha perikanan dan tata cara pengelolaannya. 

b. Pengaturan terkait dengan penangkapan ikan, budidaya ikan, serta pembenihan dan pelepasan ikan. 

c. Perlindungan terhadap sumber daya perikanan yang terancam kepunahan, seperti larangan menangkap ikan di musim pemijahan dan larangan menangkap ikan yang masih kecil. 

d. Pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan perikanan, seperti pengelolaan limbah dan penanganan dampak lingkungan. 

Dalam praktiknya, hukum perikanan dalam UUPA digunakan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya perikanan dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan

lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha perikanan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan sumber daya perikanan yang efektif dan efisien, serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat penyalahgunaan sumber daya perikanan. 

5.Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”), yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.Pasal 48 UUPA “Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu”.

BAB III 

KESIMPULAN 

Pengertian agraria merujuk pada segala hal yang berkaitan dengan tanah, termasuk ke dalamnya mengenai kepemilikan, penggunaan dan segala permasalahan yang terkait dengan tanah tersebut. Jika dilihat di lingkungan administrasi pemerintahan di Indonesia, sebutan agraria diartikan sebagai tanah baik tanah pertanian maupun non pertanian, serta hukum agraria dibatasi pada perangkat peraturan perundang – undangan yang dapat memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang pertanahan. 

Dalam Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, agraria diartikan mencakup bui, air, ruang dan juga kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sedangkan pengertian tanah sendiri meliputi permukaan bumi yang terdapat di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk pula laut, serta meliputi Landasan Kontinen Indonesia. Definisi air meliputi perairan pedalaman maupun laut yang berada di wilayah Indonesia. 

Hukum agraria merupakan bagian penting dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sumber daya alam terkhusus lahan, air dan juga sumber daya alam lainnya. Dalam hal ini seperti yang sudah dijelaskan ruang lingkup hukum agraria mencakup segala aspek terkait dengan tanah, mulai dari hak atas tanah, pemanfaatan tanah, pengelolaan tanah dan sengketa atas tanah. Pemerintah sendiri juga memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi dalam keberlangsungan pengelolaan sumber daya alam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. 

Dalam mengatur hak atas tanah, hukum agraria juga memperhatikan prinsip keadilan dan juga kesetaraan, sehingga semua pihak yang memiliki hak atas tanah dapat pula merasakan manfaat yang sama dan sepadan. Penerapan hukum agraria yang efektif dan efisien dapat pula mendorong pembangunan ekonomi dan juga pembangunan sosial, serta mampu menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA 

Santoso, U., & SH, M. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media. 

Harsono, Boedi. (2020). Hukum Agraria Indonesia (Cetakan ke-13). Jakarta: Perpustakaan nasional, Katalog Dalam Terbitan (KDT) Universitas Trisakti. 

Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika. Fathoni, M. Y. (2018, October 2). LINGKUP DAN IMPLIKASI YURIDIS PENGERTIAN “AGRARIA” DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960. https://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Justitia/article/view/1466/1685.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan