Anak Menganiaya Psikis Orang Tua Dapat Terjerat Pidana?

Umumnya yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sehingga, jika usianya sudah di atas 20 tahun sudah dianggap dewasa di mata hukum.

Namun bagaimana jika anak menganiaya psikis orang tua? Apa tindak pidananya?

Sebelumnya penganiayaan ada dua macam yakni fisik dan psikis berikut penjelasannya. Penganiayaan fisik adalah timbulnya rasa sakit pada tubuh (contoh dicubit, dijewer, dijambak, dipukul, ditendang, dan lain-lain) dan atau luka pada tubuh. Sedangkan psikis adalah berperilaku buruk, mengancam, mengeksploitasi dan penganiayaan dilakukan secara mental (belum sampai memukul/melukai).

Akibat adanya penganiayaan psikis adalah menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/ terkenalnya mental pada seseorang.

Berikut ancaman pidana apabila anak melakukan penganiayaan psikis kepada orang tua diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU PKDRT yang berbunyi sebagai berikut:

  1. 1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
  2. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 jutaSetiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta

Terbit

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan