Arti Hak Tanggungan? | UU Hak Tanggungan

👁️0x   💬0 🕗00:00 menit

karya kreator tulisIN
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Pernah dengar Hak Tanggungan?

Salam #MasBro #MbakBro
Selain KPR ada banyak hal-hal lain yang berkaitan sama Hak Tanggungan. KPR cuma salah satu bagian kecilnya.

Biar lebih jelas, mari kita bahas

Arti Hak Tanggungan? | UU Hak Tanggungan

Menurut UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Arti Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan.


Baca Juga
1. KPR Singkatan dari?
2. Telat Bayar KPR 1 Bulan? Ini Jalan Keluar untuk Bank BTN ato lainnya

promoIN kantor hukum mu disini

seminar hukum, pelatihan, PKPA, dan produk & jasa hukum lainnya.

Ada 600rb pembaca /tahun 2020.
Dan … terus bertambah++
BONUS iklan tampil di media sosial.

Baca Juga
1. Izin Apa Aja yang Diperlukan Perusahaan Sekuritas?
2. Arti Afiliasi menurut UU Pasar Modal?
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991 Tentang Pasar Modal
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Ada istilah yang mau ditanyain?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

<< Sebelumnya
Arti Bursa Efek?

Selanjutnya >>
Arti Efek?

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 06:27 WIB pada Hari Senin tanggal 03 Mei 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, kekitaan, 
Arti Hak Tanggungan, Hak Tanggungan adalah, Hak Tanggungan, Arti Hak Tanggungan menurut UU No. 4 tahun 1996, 
UU Hak Tanggungan,  

Comments

Tinggalkan Balasan