Transaksi Saham, Gimana Pajaknya? Ini 5 Aspek- Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham

👁️00x   💬0 🕗00:00 menit

Chord | Judul
1-9   A   B   C   D   E   F   G   H   I   J   K   L   M   N   O   P   Q   R   S   T   U   V   W   X   Y  

Apa itu aspek perpajakan saham? Gimana laporan-laporan pajaknya? Nah pasti bingung kan, yuk simak sampe akhir!

Salam #MasBro #MbakBro

Setiap wajib pajak ato disingkat dengan istilah WP, termasuk seorang investor, ga terlepas dari kewajiban untuk membayarkan pajak kepada negara.

Seorang investor diwajibkan buat bayar pajak saat investor yang bersangkutan mendapatkankan penghasilan dari penjualan saham ato saat mendapatkan dividen.

Penghasilan yang diperoleh dari trading saham ato jual beli saham termasuk dalam kategori objek pajak.

Transaksi Saham, Gimana Pajaknya? Ini 5 Aspek- Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham

Dalam ketentuan Undang-undang yang berlaku, udah diatur dalam pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan yang dilakukan oleh penyelenggaraan bursa efek. Pemotongan pajak ini akan dilakukan dengan perantara pedagang efek saat pelunasan atas transaksi penjualan saham.

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang (Broker) (Seri PPN-168)

Jasa perantara perdagangan efek sudah ditetapkan sebagai jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tahun 1990-an. Penegasan jasa pialang sebagai jasa terutang PPN ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang.

Baca Juga
Warga Negara Wajib Bayar Pajak?

Karena itu, perusahaan sekuritas wajib berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penegasan keharusan perusahaan sekuritas ditetapkan sebagai PKP yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/1991 tentang Perantara Perdagangan Efek (Pialang/Broker) sebagai PKP (Seri PPN-173).

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

2. Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Tahun 1997

Keputusan ini tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Didalam Pasal 2 dan Pasal 3 KMK 282/1997 bahwa besarnya tarif pajak penghasilan (PPh) atas penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan, buat pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.

PPh ini dikenakan saat transaksi penjualan saham aja seperti PPh Final yang dibayarkan melalui pihak sekuritas sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi.

Sedangkan kalo PPh Final, dikenakan buat penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham ato pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pungutan yang dikenakan dari setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang ato jasa. Tarif pajak yang dikenakan berupa tarif tunggal sebesar 10%. Untuk transaksi jual beli saham, tarif yang jadi dasar pengenaan PPN sekitar 0,03% dari jumlah transaksi.

4. Komisi Broker (Broker Fee)

Komisi broker (broker fee) adalah biaya yang dibebankan pihak sekuritas ke investor dalam proses transaksi jual beli saham. Jumlah fee di setiap sekuritas biasanya beda-beda, tapi kebanyakan sekitar 0,15 – 0,25% hingga 0,25% – 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk PPN), dan ditambah PPh 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

5. Biaya Transaksi (Levy)

Levy ini adalah biaya yang dikenakan setiap transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa ato fasilitas transaksi bursa. Besarnya levy sekitar 0,04% dari nilai transaksi. Besaran transaksi untuk BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan ditambah dana jaminan KPEI (0,01%).

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Kesimpulan

Membayar pajak kepada negara merupakan kewajiban bagi semua WP. Termasuk seorang investor yang akan mendapat pendapatan dari penjualan saham. Nah, dari jual beli saham itu masuk ke kategori pajak.

Karena termasuk pajak, maka ada aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, besar tarif Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Komisi Broker (Broker Fee), dan Biaya Transaksi (Levy). Dalam hal ini, yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli saham ini adalah penjual saham.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 12:36 WIB pada Hari Sabtu tanggal 11 September 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
hukum, hukumIN, menghakimiHUKUM, Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham, Pajak Saham, Perpajakan, Saham, pajak saham bursa efek,

Comments

3 tanggapan untuk “Transaksi Saham, Gimana Pajaknya? Ini 5 Aspek- Aspek Perpajakan dalam Transaksi Saham”

  1. Avatar nas
    nas

    sangat bermanfaat sekali👍

  2. Avatar Elma yana

    Wow kerennnnn, gampang sekali untuk dipahami

Tinggalkan Balasan