Hello everyone! gimana nih kabarnya? semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat walafiat ya, aamiin. Oke hari ini kita akan bahas mengenai “Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Posbakum di Pengadilan”. Ada yang tau apa kepanjangan Posbakum? nah bagi yang belum tauu, Posbakum adalah Pos Bantuan Hukum gaiss. Sudah tau kan sekarang? lalu gimana sih caranya mengajukan bantuan hukum ke Posbakum ini di pengadilan? penasaran ga? penasaran dong ya, kalo kaya gitu, yuk mari kita simak sama-sama.
Setiap orang yang tersangkut dalam perkara, berhak memperoleh bantuan dari hukum. Nah untuk seseorang pencari keadilan yang tidak mampu, biaya perkara akan ditanggung oleh negara. Namun dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggalnya.
Apa aja sih pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu?
1. Layanan pembebasan biaya perkara
2. Sidang diluar gedung pengadilan
3. Pos Bantuan Hukum Pengadilan
Apa sih yang dimaksud dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan? Posbakum Pengadilan merupakan layanan yang dibentuk oleh pengadilan tingkat pertama, untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah Posbakum pengadilan ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan.
Siapa saja yang dapat menerima layanan tersebut?
yaitu orang penggugat, pemohon, tergugat atau saksi yang tidak mampu.
Nah lalu bagaiman cara memperoleh bantuan hukum dari Posbakum
1. orang tersebut mengajukan permohonan dengan melampirkan
a. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan asal domisili
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat
2. Seseorang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan
3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi pengadilan
4. Jika penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara
5. Jika penerima layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendamping di sidang pengadilan, maka petugas akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan
Nah kurang lebih seperti ituu yaa mengenai Posbakum, bagaimana sudah paham? sudah mengerti kan sekarang bagaimana caranya? Jika sudah, saya memohon maaf bila ada salah kata atau penulisan yang kurang tepat
Terimakasih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.