akbir keliling di masa pandemi dilarang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, segala bentuk kerumunan, terutama saat ada agenda malam takbiran menjelang Idulfitri 1442 H merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum.
“Tidak ada, tidak ada takbir keliling, yang sifatnya kerumunan. Jadi di fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindak pidana,” kata Hengki seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2021 di Lapangan Monas Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021). Hengki menjelaskan segala tindakan yang menimbulkan kerumunan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Ada pun pelanggar kerumunan di masa pandemi COVID-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BERKUMPUL SAAT TAKBIRAN BENTUK PELANGGARAN HUKUM?
Terbit
dalam
oleh
Tags:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.