Bisakah Seorang Anak Yang Tak Tertulis Di KK Menjadi Ahli Waris?

Hai teman-teman, selamat pagi. Hari ini saya mau share sedikit tentang kekeluargaan nih yang dimana bisa tidak si seorang anak yang tidak tertulis di dalam KK menjadi ahli waris keluarga?

Tambahkan juduidak tertulis didalam KK (Kartu Keluarga) menjadi ahli waris?

Yuk simak pembahasanya….

KK merupakan selembaran kertas yang didata dengan berisi identitas suatu keluarga. Tertulis didalam KK yakni identitas kepala keluarga, istri dan anak. KK menjadi bukti yang sah terhadap status identitas keluarga.

Untuk menjadi ahli waris keluarga, KK memang menjadi sebuah bukti bahwa kita ada hubungan darah dengan keluarga yang mewariskan hartanya kepada keturunannya. Selain KK, salah satu yang menjadi bukti untuk kita menjadi ahli waris adalah akta kelahiran yang dimana ini bisa membuktikan bahwa kita benar keturunan dari orang yang mewariskan hartanya misalnya orang tua, orang tua akan memberi hak warisnya kepada keturunan yang benar-benar ada hubungan darah dengannya, hal ini dapat dibuktikan melalui KK dan Akte Kelahiran.

Mengenai hak waris dijelaskan pada Pasal 171 huruf c yang menyatakan “Ahli waris merupakan orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau status hubungan pernikahan dengan pewaris”. Untuk menjadi ahli waris harus memiliki hubungan darah atau status hubungan pernikahan dengan pewaris. Hal ini dapat dibuktikan melalui selembaran KK atau akta kelahiran, sehingga dapat ditentukan sebagai ahli waris. Kita akan menerima hak kita sebagai ahli waris jika terbukti bahwa kita ada hubungan darah dengan pewaris.

Kelompok ahli waris dalam pasal 174 ayat (1) KHI dinyatakan

  1. Menurut hubungan darah : Golongan laki-laki  : Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan : Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

  1. Menurut hubungan perkawinan : Duda atau janda

Nah dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa semisalkan kita dari kecil pisah KK dari orang tua asli yang dimana kita mengikuti KK kakek kita, jika suatu saat kakei tiada, kita tetap bisa menjadi ahli waris dari warisan orang tua kita, karena selain dibuktikan melalui KK bisa dibuktikan melalui akta kelahiran.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan