Chord | Judul
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y
Body Shaming Hukumnya Apa?
Apa komentar netizen yang ada unsur body shamingnya bisa dipidana?
Bisa kena pasal penghinaan gak ya?
Ada gak sih yang hobi banget komentarin fisik orang sampe bikin orang itu malu dan insecure? Bahkan marah karena gak terima?
Body shaming adalah bentuk tindakan yang ngejek atau meng stigma orang dengan ngomentarin bentuk atau ukuran fisik tubuh dan tampilan seseorang.
Dari definisinya aja, udah gak pantes banget buat dilakuin. Lalu, ada gak sih tindak pidana buat netizen yang ngomentarin fisik seseorang atau yang disebut body shaming ini?
Baca Juga : Hukum Pidana Atau Perdata? Apa Bedanya?
Bentuk body shaming bisa kena jerat pidana, Kalo body shaming masih berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan maka si pelakunya gak bisa dijerat dengan pidana yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Pelaku yang dijerat Pasal 315 KUHP adalah pelaku yang berkomentar menghina dengan kategori cacian, ejekan, dan/atau kata-kata yang gak pantes. Di Pasal ini, pelaku yang melakukan body shaming dengan kategori tersebut maka bisa kena pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4.500.
Dalam Pasal 3 Perma 2/2012 mengatakan kalo jumlah tiap tiap maksimum denda di KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan 2. 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandain jadi seribu kali. Jadi, pelaku di Pasal 315 KUHP bisa diancam penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Menurut pasal 315 KUHP juga, komentar netizen tentang body shaming di media sosial termasuk penghinaan ringan kalo komentarnya berbentuk makian yang sifatnya ngehina. Korban yang ngerasa dihina bisa laporin pelaku buat diproses hukum dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Pelaku penghinaan gak bisa dihukum kalo yang dia lakuin gak di tempat umum, lalu gimana caranya biar mereka dihukum?
- Dilakuin dengan lisan atau perbuatan, maka yang dihina harus liat dan denger sendiri;
- Kalo pake surat atau tulisan, maka suratnya harus dialamatin atau disampaikan ke yang dihina.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesimpulan
Bisa yuk, mulai sekarang disiplinin diri biar gak body shaming ke siapapun.
Jangan lupa cintai diri kamu sendiri dan jangan insecure, justru perbedaan yang buat segalanya jadi lebih indah ‘kan?
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Gimana? Masih belum kapok nih yang suka body shaming?
…
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Hukumonline.com Ensiklopedia Hukum dibuka pukul 19.00 WIB pada Hari Rabu tanggal 1 September 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,Body Shaming? Hukumnya Gimana?, body shaming, hukumnya, komentar, netizen, dipidana, pidana, pasal, penghinaan, insecure, tindakan, ngejek, fisik tubuh, penampilan, penilaian, pendapat, menghina, penjara, denda, media sosial, korban, pelaku, tempat umum, cara melapor, perbuatan, disiplin, cintai diri,
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.